Dinkes Kota Bekasi Tanggapi Isu Alamat Fiktif dalam Tender Pengadaan Ambulans

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan alamat fiktif oleh perusahaan pemenang tender pengadaan ambulans tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah media melaporkan bahwa alamat perusahaan pemenang tender tidak sesuai dengan dokumen administrasi.

Tender pengadaan tiga unit mobil ambulans tipe APV GX senilai Rp 1,21 miliar dimenangkan oleh PT MBA, sedangkan pengadaan ambulans jenazah tipe APV GL dengan nilai kontrak Rp 13,43 miliar dimenangkan PT SSM. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bekasi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi Bowo, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei ulang untuk memastikan keabsahan alamat perusahaan tersebut.

“Saya bersama tim survei ke lokasi tersebut dan kami dapati alamat perusahaan pemenang tender yang diberitakan fiktif ternyata masih sama seperti yang pernah kami survei bersama inspektorat awal. Bukti foto saat kami survei ke lokasi dan surat domisili perusahaan dari kantor kecamatan juga ada,” kata Hadi Bowo saat ditemui di Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Senada dengan Hadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami selalu berhati-hati dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Oleh karena itu, kami juga meminta pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Kusnanto menambahkan, pendampingan dari lembaga pengawasan sangat penting untuk mencegah potensi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan keuangan agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Hingga saat ini, Dinkes Kota Bekasi belum menemukan indikasi pelanggaran administratif terkait alamat perusahaan pemenang tender. Namun, mereka membuka ruang untuk audit lanjutan jika diperlukan. (rel)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi
Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan
DPRD Bekasi Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:01 WIB

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi

Kamis, 2 April 2026 - 13:42 WIB

Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 16:26 WIB

Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi

Berita Terbaru