Penjualan Elpiji 3 Kg Lewat Pengecer Distop, Ini Cara Mendapatkannya

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah mewajibkan seluruh pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi untuk mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan menata distribusi agar lebih tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyimpangan harga.

Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg:

  1. Pengecer Wajib Daftar sebagai Pangkalan
    • Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi.
    • Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Pendaftaran dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha.
  2. Distribusi Langsung ke Konsumen
    • Setelah aturan berlaku, elpiji 3 kg hanya didistribusikan dari pangkalan ke konsumen.
    • Tidak ada lagi penjualan melalui pengecer tidak resmi.
    • Diharapkan harga di tingkat masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  3. Pencegahan Penyimpangan Harga
    • Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, harga elpiji 3 kg diharapkan tetap terjangkau.
    • Pemerintah ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
  4. Diatur dalam Keputusan Menteri ESDM
    • Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendistribusian elpiji subsidi tepat sasaran.
    • Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah. “Kami ingin memastikan elpiji subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (ihd/ihd)

 

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru