Menteri Tito: Pemerintah Berkomitmen Permudah Akses Hunian bagi MBR Melalui Pembebasan BPHTB dan PBG

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil. Daerah tersebut juga telah mempercepat pelayanan PBG. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat segera memiliki hunian.

Hal itu disampaikan Mendagri di hadapan awak media saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1/2025). “Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah [yang menerapkan],” katanya.

Dirinya memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG. Bahkan, sebagai wujud komitmen, dirinya berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Pemkab Sumedang juga mampu mempercepat layanan PBG. Mendagri percaya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal. “Kami berterima kasih banyak kepada Sumedang, kepada Sekda dan Penjabat (Pj.) Gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR. Pemerintah juga mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.

Dirinya juga berterima kasih kepada Mendagri Tito dan jajaran Pemda karena telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR. Menurutnya, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.

“Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari,” pungkas Menteri Ara.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Hibah Antar Daerah Rp287 Miliar Jadi Motor Pemulihan Pascabencana Aceh
Atasi Sampah dan Transportasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Model Aglomerasi Berbasis Sektor
Mendagri Tito Tegaskan Inflasi adalah “Survival Bangsa”, Apresiasi Peran Strategis TNI
Tri Tito Karnavian: Pemberdayaan Keluarga Harus Adaptif dan Menjangkau Wilayah Terpencil
Efisiensi Anggaran dan Inovasi Pembiayaan Jadi Fokus Pembangunan Daerah di Jawa Tengah
Pungli di KUA Bekasi Utara Disanksi, Kemenag Tegaskan Nikah di Kantor Gratis
Pemerintah Perkuat Upaya Eliminasi AIDS, TBC, Malaria, dan Kusta di Papua
Program Perumahan Nasional Diperkuat, Mendagri Tito Karnavian Soroti Peran Strategis Pemda Papua

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:03 WIB

Hibah Antar Daerah Rp287 Miliar Jadi Motor Pemulihan Pascabencana Aceh

Rabu, 29 April 2026 - 21:48 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Inflasi adalah “Survival Bangsa”, Apresiasi Peran Strategis TNI

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Tri Tito Karnavian: Pemberdayaan Keluarga Harus Adaptif dan Menjangkau Wilayah Terpencil

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Efisiensi Anggaran dan Inovasi Pembiayaan Jadi Fokus Pembangunan Daerah di Jawa Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

Pungli di KUA Bekasi Utara Disanksi, Kemenag Tegaskan Nikah di Kantor Gratis

Berita Terbaru