Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Pembangunan Hotel Fox

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Rabu, 18 Desember 2024, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menggelar pertemuan penting dengan berbagai pihak terkait pembangunan Hotel Fox yang berlokasi di RW 028 Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustikajaya. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Distaru (Dinas Tata Ruang), serta Camat dan Lurah Mustikajaya. Selain itu, turut hadir juga perwakilan pengurus RW dan RT, yaitu Bapak Endo Kurniadi, Sri Agung Nugroho, Susilo Aji, dan Wawan Setiawan Hartono.

Alimudin, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKS, dan juga anggota legislatif dari daerah pemilihan 3 (Mustikajaya, Rawalumbu, Bantargebang), mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengikuti dan mengawal jalannya audiensi ini sejak awal. “Alhamdulillah, pertemuan ini bisa dilaksanakan dengan baik, meskipun sangat disayangkan pihak pengembang, yaitu Hotel Fox, tidak “.

Dalam kesempatan tersebut, Alimudin menyampaikan kesimpulan dari pembahasan yang dilakukan. Berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, syarat utama untuk penyelenggaraan pembangunan adalah memperoleh Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga saat ini, pembangunan Hotel Fox di Mustikajaya belum memiliki izin PBG yang sah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa izin PBG belum bisa diterbitkan karena pihak pengembang belum menyerahkan satu dokumen penting, yaitu “Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan” yang harus ditandatangani oleh RT dan RW setempat.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi merekomendasikan agar pembangunan Hotel Fox dihentikan sementara hingga semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan dipenuhi.

Alimudin menegaskan bahwa rekomendasi ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi kebaikan bersama. “Kami berharap pengembang dapat segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mematuhi semua prosedur yang berlaku,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan
DPRD Bekasi Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Abdul Harris Bobihoe: Dapur MBG Wajib Penuhi Standar Higiene dan Halal

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 13:42 WIB

Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 16:26 WIB

Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:25 WIB

Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN

Berita Terbaru