Pencairan Dana PIP Term 3 Dimulai: Lihat Jadwal dan Rinciannya

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 telah memasuki termin ketiga pencairan dana bantuan pendidikan. Program ini menyasar siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA sederajat dengan total anggaran sebesar Rp 13,4 triliun. Sebanyak 18,6 juta siswa menjadi target penerima manfaat pada tahun ini, meningkat dari 18,1 juta siswa pada 2023 dengan anggaran Rp 9,1 triliun.

Pencairan dana PIP dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur penyaluran dalam tiga termin:

  1. Termin I (Februari–April):
    Untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Termin II (Mei–September):
    Berdasarkan usulan dinas pendidikan, termasuk siswa yang mengaktivasi SK Nominasi.
  3. Termin III (Oktober–Desember):
    Untuk siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.

Hingga Maret 2024, sebanyak 9,7 juta siswa telah menerima bantuan, sedangkan 3,8 juta siswa lainnya telah memiliki SK nominasi dan menunggu aktivasi rekening untuk pencairan.

Besaran Dana PIP 2024

Dana PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A:
    • Kelas I–V: Rp 450.000 per tahun
    • Kelas VI: Rp 225.000 per tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B:
    • Kelas VII–VIII: Rp 750.000 per tahun
    • Kelas IX: Rp 375.000 per tahun
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    • Kelas X–XI: Rp 1.800.000 per tahun
    • Kelas XII: Rp 900.000 per tahun

Siswa kelas akhir atau siswa baru akan menerima dana yang disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Cara Mengecek Penerima Dana PIP

Untuk memastikan status penerima dana PIP, siswa atau orangtua dapat mengecek melalui laman resmi berikut:

  1. Akses situs PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan kode keamanan, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
  4. Sistem akan menampilkan data penerima dan status pencairan dana.

Manfaat Dana PIP

Dana bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli alat tulis, seragam, atau membayar biaya pendidikan lainnya. Pemerintah berharap program ini dapat mendukung siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus bersekolah. (*)

Berita Terkait

LPDP 2025: Jadwal, Syarat, dan Jenis Beasiswa yang Dibuka
BCA Tawarkan Beadisws PPTI 2025 Untuk Siswa Berbakat di Bidang Informatika
Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Pre-Doctoral, Simak Syarat dan Pendaftarannya
Coding Camp 2025 Akan Latih 6.000 Siswa SMK, Mahasiswa, dan Umum: Simak Syarat dan Ketentuan Peserta
Beasiswa November 2024 Untuk Pelajar dan Mahasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kesempatan Kuliah S2 dan S3 di Amerika Tanpa Keluar Biaya, Cek Syarat dan Cakupan Beasiswa Fulbright
10 Beasiswa Untuk Anak PNS, dari SD Sampai S3, Pilihan Beragam
ISRSF Buka Beasiswa S2 dan S3 Ekonomi ke SOAS London, Ini Syarat dan Fasilitasnya

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 20:18 WIB

LPDP 2025: Jadwal, Syarat, dan Jenis Beasiswa yang Dibuka

Sabtu, 30 November 2024 - 23:16 WIB

BCA Tawarkan Beadisws PPTI 2025 Untuk Siswa Berbakat di Bidang Informatika

Senin, 25 November 2024 - 19:37 WIB

Pencairan Dana PIP Term 3 Dimulai: Lihat Jadwal dan Rinciannya

Jumat, 15 November 2024 - 21:45 WIB

Kemendiktisaintek Buka Beasiswa Pre-Doctoral, Simak Syarat dan Pendaftarannya

Rabu, 13 November 2024 - 17:23 WIB

Coding Camp 2025 Akan Latih 6.000 Siswa SMK, Mahasiswa, dan Umum: Simak Syarat dan Ketentuan Peserta

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB