Mendagri: 27 November 2024 Akan Menjadi Hari Libur Nasional bagi Pilkada Serentak

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan tanggal 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hadapan awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (22/11/2024).

“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.

Mendagri menyampaikan, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Hari Libur Nasional ini juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Karena KPU sudah mengatakan Peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itu hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

BUMD Kota Bekasi Tunjukkan Kinerja Unggul di TOP BUMD Awards 2026
Kementerian Ekraf Gandeng Provaliant Group Percepat Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis IP
Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi Pascabencana Sumatera Terus Disalurkan Secara Luas
Raker Komisi II DPR RI Soroti Optimalisasi Dana Otsus Papua, Aceh, dan Danais DIY
Mendagri Tito Karnavian: Dana Otsus dan Danais Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Indonesia–Palestina, Persaudaraan yang Melampaui Diplomasi
Perambahan dan Jerat Listrik Ancam Kelangsungan Gajah Sumatera
Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Disorot, Pemda Diminta Ambil Langkah Cepat

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:11 WIB

BUMD Kota Bekasi Tunjukkan Kinerja Unggul di TOP BUMD Awards 2026

Senin, 13 April 2026 - 21:54 WIB

Kementerian Ekraf Gandeng Provaliant Group Percepat Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis IP

Senin, 13 April 2026 - 21:27 WIB

Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi Pascabencana Sumatera Terus Disalurkan Secara Luas

Senin, 13 April 2026 - 21:19 WIB

Raker Komisi II DPR RI Soroti Optimalisasi Dana Otsus Papua, Aceh, dan Danais DIY

Senin, 13 April 2026 - 21:13 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Dana Otsus dan Danais Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Yogyakarta

Polda DIY Akui Kontribusi STAK dalam Pengamanan Mudik Lebaran

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:20 WIB