Pemerintah Pastikan Bansos Tetap Berlanjut, Ini Proses dan Syarat Bagi Penerima
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut meski terjadi pergantian kepemimpinan. Penyaluran bansos dirancang untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, dengan prosedur dan kriteria tertentu yang perlu dipenuhi. Hingga Kamis (14/11/2024), pemerintah mengatur langkah-langkah pendaftaran bansos melalui mekanisme yang melibatkan perangkat desa hingga Kementerian Sosial.
Berikut ini adalah tahapan lengkap proses pendaftaran bansos:
- Persiapan Dokumen
Calon penerima bansos wajib menyiapkan dokumen utama untuk proses pendataan, yakni:- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pendaftaran di Kantor Desa atau Kelurahan
Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa dokumen tersebut. Masyarakat diminta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas sesuai data diri. - Penyerahan Dokumen
Setelah mengisi formulir, dokumen tersebut diserahkan kepada petugas desa atau kelurahan. Data yang diberikan harus akurat untuk memperlancar proses verifikasi. - Musyawarah Desa
Data yang terkumpul akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan pemohon. Musyawarah bertujuan memastikan bansos diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. - Proses Verifikasi Data
Petugas desa akan memverifikasi data pemohon di lapangan, mencocokkan informasi yang diberikan dengan kondisi faktual. Hasil verifikasi menjadi dasar penentuan penerima. - Pelaporan ke Dinas Sosial
Data yang lolos verifikasi di tingkat desa akan diteruskan ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kevalidan data. - Penetapan oleh Kementerian Sosial
Setelah melewati tahap pemeriksaan di Dinas Sosial, data calon penerima dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemohon yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan resmi.
Program bansos yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk memastikan keberhasilan distribusi, pemerintah mengimbau masyarakat memberikan data yang benar dan lengkap. (*)