Pemerintah Pastikan Bansos Tetap Berlanjut, Ini Proses dan Syarat Bagi Penerima

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut meski terjadi pergantian kepemimpinan. Penyaluran bansos dirancang untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, dengan prosedur dan kriteria tertentu yang perlu dipenuhi. Hingga Kamis (14/11/2024), pemerintah mengatur langkah-langkah pendaftaran bansos melalui mekanisme yang melibatkan perangkat desa hingga Kementerian Sosial.

Berikut ini adalah tahapan lengkap proses pendaftaran bansos:

  1. Persiapan Dokumen
    Calon penerima bansos wajib menyiapkan dokumen utama untuk proses pendataan, yakni:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
  2. Pendaftaran di Kantor Desa atau Kelurahan
    Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan terdekat dengan membawa dokumen tersebut. Masyarakat diminta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas sesuai data diri.
  3. Penyerahan Dokumen
    Setelah mengisi formulir, dokumen tersebut diserahkan kepada petugas desa atau kelurahan. Data yang diberikan harus akurat untuk memperlancar proses verifikasi.
  4. Musyawarah Desa
    Data yang terkumpul akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan pemohon. Musyawarah bertujuan memastikan bansos diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
  5. Proses Verifikasi Data
    Petugas desa akan memverifikasi data pemohon di lapangan, mencocokkan informasi yang diberikan dengan kondisi faktual. Hasil verifikasi menjadi dasar penentuan penerima.
  6. Pelaporan ke Dinas Sosial
    Data yang lolos verifikasi di tingkat desa akan diteruskan ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kevalidan data.
  7. Penetapan oleh Kementerian Sosial
    Setelah melewati tahap pemeriksaan di Dinas Sosial, data calon penerima dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemohon yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan resmi.

Program bansos yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk memastikan keberhasilan distribusi, pemerintah mengimbau masyarakat memberikan data yang benar dan lengkap. (*)

Berita Terkait

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan RI di Malaysia Terkait Pemerasan TKA di Kemenaker
Calvin Verdonk Jalani Debut, Lille Tumbang dari Lens
UGM Nonaktifkan Dosen Tersangka Kasus Stem Cell Ilegal
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Peluang Dapat Dana Gratis Rp2 Juta, Ini Program dan Cara Daftarnya
Penerima Bantuan Harus Tahu Ini: Ada Aturan Batas Waktu PKH dan Bansos Mulai 2025
Cara Mudah Cek NIK Untuk Penerima Bansos Desember 2024

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:05 WIB

KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan RI di Malaysia Terkait Pemerasan TKA di Kemenaker

Minggu, 21 September 2025 - 08:42 WIB

Calvin Verdonk Jalani Debut, Lille Tumbang dari Lens

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:52 WIB

UGM Nonaktifkan Dosen Tersangka Kasus Stem Cell Ilegal

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:40 WIB

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB