Modus Korupsi Kredit Bank HIMBARA: Oknum Bank dan Pihak Swasta Manipulasi Proyek Pemerintah

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Tangerang – Pada hari ini Rabu, tanggal 06 November 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yakni Sdr. J selaku pihak swasta,Sdr. EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Sdr. DAS selaku Manajer Komersial pada salah satu Bank HIMBARA di Cabang Kota Tangerang. Sebelumnya, pada hari Kamis Tanggal 31 November 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan menahan 1 (satu) orang tersangka, yakni Sdr. SNZselaku Direktur PT. KaryaMulti Anugerah (KMA).

Kasus Posisi
Perkara bermula ketika Tersangka J bersepakat dengan Tersangka SNZ untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000,00 (enambelasmilyar sembilanratus delapan belas juta tujuhratus sepuluh ribu rupiah). Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatanantara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut, maka pada tanggal 14 September 2016, Tersangka J berdasarkan kuasa direksi dari Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK di salah satu bank HIMBARA Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadipenyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh Tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial, yakni:
1. Dalam kuasa direksi yang diberikan oleh Tersangka SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada Tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank;
2. Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data/dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangkaverifikasi dan mengumpulkan data/informasi;
3. Pada saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratanyang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah/mengalihkan pembayarantermin pekerjaan kepada bank lain;
4. Akibat tidak diserahkannya dokumen Standing Instruction oleh debitur kepada bank, maka pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank HIMBARA tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

Tersangka SNZ yang memberikan data-data PT. KMA kepada Tersangka J dalam rangka pengajuan fasilitas kredit mendapatkan uang sebesar Rp831.696.236,00 (delapan tiga puluhsatu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dari Tersangka J, sementara Tersangka EBY dan Tersangka DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai olehTersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, bank Himbara tempat Tersangka EBY dan Tersangka DAS bertugas mengalami kerugian sebesar Rp6.195.911.350,00 (enam milyar seratussembilan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Bahwa Tersangka DAS selaku Manajer Komersial dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, sementara Tersangka EBY selaku RO saat inistatusnya sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan untuk Tersangka J akan dilakukan penangkapan. (wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan Harga Nataru: Mendagri Tito Dorong Pemda Gelar Operasi Pasar dan Tebar Bansos
Simbol Penghormatan Budaya: Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Piala PIKI Awards 2026
Jaga Daya Beli Masyarakat: Kemendagri Instruksikan Pemda Perketat Pemantauan Komoditas Gejolak
Wadah Wadah Bakat Voli Banten: Gubernur Andra Soni Dorong Volley Wars Jadi Agenda Rutin Tahunan
Polda Banten Terapkan Pendekatan Humanis dan Ketegasan di Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026
Sinergi Budaya dan Komunitas: Wagub Banten Dimyati Natakusumah Buka Ajang Kontes Ayam Pelung
Patuhi Falsafah Adat Basandi Syarak: Wamendagri Ajak Bundo Kanduang Jaga Kelestarian Nilai Minangkabau
Perkuat Sinergi Kelembagaan: Tri Tito Karnavian Minta Pemda Terapkan Integrasi Raker Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga Nataru: Mendagri Tito Dorong Pemda Gelar Operasi Pasar dan Tebar Bansos

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Simbol Penghormatan Budaya: Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Piala PIKI Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat: Kemendagri Instruksikan Pemda Perketat Pemantauan Komoditas Gejolak

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Polda Banten Terapkan Pendekatan Humanis dan Ketegasan di Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Sinergi Budaya dan Komunitas: Wagub Banten Dimyati Natakusumah Buka Ajang Kontes Ayam Pelung

Berita Terbaru