DPR dan DPD RI Sepakati Rancangan Undang-Undang untuk Memperkuat Otonomi Daerah dan Kepastian Hukum bagi 79 Daerah

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan pemerintah menyetujui 79 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna untuk diundangkan.

Ketika RUU tersebut diundangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mewakili pemerintah mengatakan, pihaknya mengaku bangga atas prestasi Komisi II DPR RI. “Kami pemerintah khususnya Kemendagri, Kemenkeu, kemudian Bappenas dan Kemenkumham yang selama ini juga menjadi partner dalam melakukan revisi UU daerah, merasa turut bangga atas prestasi Komisi II,” katanya pada Rapat Kerja Tingkat I di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah, lantaran dasar konstitusi akan disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap produk hukum turunan UU, terutama di tingkat daerah masing-masing. Ini juga sekaligus memperkuat semangat otonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) karena proses pembahasan di Tingkat I berlangsung sangat produktif dan solid. “Kami dari pemerintah tentunya setuju [RUU ini] untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya dan berharap dapat disepakati dalam paripurna,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 79 RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Berikutnya Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klunkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Timur.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bone, Kabupaten Jeneponto.

Kemudian Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Polewali Mandar.(wan)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kunci Ketahanan Bencana Masa Depan: Menko PMK Sugiono Dorong Satgas PRR Integrasikan Isu Iklim
Tanggap Mitigasi Bencana: Satgas PRR Pacu Pengerukan dan Normalisasi Sungai di Wilayah Terdampak
Antisipasi Lonjakan Harga Nataru: Mendagri Tito Dorong Pemda Gelar Operasi Pasar dan Tebar Bansos
Simbol Penghormatan Budaya: Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Piala PIKI Awards 2026
Jaga Daya Beli Masyarakat: Kemendagri Instruksikan Pemda Perketat Pemantauan Komoditas Gejolak
Patuhi Falsafah Adat Basandi Syarak: Wamendagri Ajak Bundo Kanduang Jaga Kelestarian Nilai Minangkabau
Perkuat Sinergi Kelembagaan: Tri Tito Karnavian Minta Pemda Terapkan Integrasi Raker Pusat dan Daerah
Perkuat Eksistensi Wastra Nusantara: Dekranas Siapkan Langkah Strategis Dampingi Perajin Tenun Gringsing

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kunci Ketahanan Bencana Masa Depan: Menko PMK Sugiono Dorong Satgas PRR Integrasikan Isu Iklim

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Tanggap Mitigasi Bencana: Satgas PRR Pacu Pengerukan dan Normalisasi Sungai di Wilayah Terdampak

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga Nataru: Mendagri Tito Dorong Pemda Gelar Operasi Pasar dan Tebar Bansos

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Simbol Penghormatan Budaya: Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Piala PIKI Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Jaga Daya Beli Masyarakat: Kemendagri Instruksikan Pemda Perketat Pemantauan Komoditas Gejolak

Berita Terbaru