Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 Tanggung Jawab Pemda

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, penanganan terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan kepala desa yang melibatkan diri dalam kampanye akan menghadapi sanksi pidana sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika kepala desa ikut terlibat dalam tahapan kampanye, mereka akan dikenai pidana,” ungkap Bagja dalam konferensi pers di Ancol, Jakarta, Selasa (27/9/2024). Namun, Bagja menegaskan bahwa penanganan terkait netralitas ini baru bisa berlaku setelah masa kampanye dimulai.

Masa kampanye, lanjut Bagja, dimulai tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah, yang sesuai jadwal akan berlangsung pada 22 September 2024. Kampanye sendiri dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.

Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada. Tantangan besar dalam pengawasan ini muncul karena kepala desa, meski bukan aparatur sipil negara (ASN), tetap dilarang berkampanye, meskipun mereka diizinkan bergabung dengan partai politik.

Netralitas kepala desa, menurut Bagja, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan instansi terkait, khususnya di masa kampanye mendatang. Sanksi tegas dan pengawasan ketat diharapkan dapat menjaga integritas tahapan Pilkada 2024. (*)

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Sidang Duplik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Rampung, Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan
Jaga Martabat Pesantren, Din Syamsuddin Ajak Seluruh Elemen Berantas Perundungan dan Tindakan Asusila
Peringatan Hari Santri 2026, Sekjen MUI Dorong Pesantren Ambil Peran Utama Peradaban Dunia
Penasihat Khusus Presiden dan Aktivis Buruh Bela Gabriel: Ketidaktahuan Hukum Berujung Penjara
Rocky Gerung ke Mahasiswa: Demo Pakai Otak, Pahami Isu Global dan Pertarungan Ideologi
Komoditas Lampung Go Global: Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Batin Wulan Pikat Pengunjung IN2HCC
Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sidang Duplik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Rampung, Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Jaga Martabat Pesantren, Din Syamsuddin Ajak Seluruh Elemen Berantas Perundungan dan Tindakan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Peringatan Hari Santri 2026, Sekjen MUI Dorong Pesantren Ambil Peran Utama Peradaban Dunia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Penasihat Khusus Presiden dan Aktivis Buruh Bela Gabriel: Ketidaktahuan Hukum Berujung Penjara

Berita Terbaru