Rezeki Guru PNS: Tunjangan Sertifikasi Cair per 3 Bulan, Setara Tiga Kali Gaji Pokok

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kabar baik bagi guru PNS di seluruh Indonesia, khususnya yang telah tersertifikasi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah meresmikan kebijakan baru terkait tunjangan sertifikasi guru. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang baru saja ditandatangani.

Tunjangan sertifikasi ini akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, dengan jumlah yang setara dengan gaji pokok bulanan. Bagi guru PNS golongan tertentu, nominal yang diterima dalam satu kali pencairan bisa mencapai tiga kali lipat dari gaji pokok. Misalnya, guru PNS golongan IV/d yang memiliki gaji bulanan Rp6,1 juta akan menerima tunjangan sebesar Rp18 juta setiap kali pencairan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS per golongan yang berlaku saat ini:

  • Golongan I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru PNS dapat meningkat dan memotivasi mereka untuk terus memberikan yang terbaik dalam dunia pendidikan. (*)

Berita Terkait

Kepala BPJPH Terima Penghargaan Akademik Bergengsi dari Korea Selatan
Frans Ansanay Sebut Polemik Jokowi dan Dasco Perlu Disikapi Secara Objektif
Delegasi Indonesia Pulang dari ILC 114, Bawa Hasil Bersejarah Konvensi ILO 193
Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama
Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027 Digelar di Makassar, Indonesia Resmi Kantongi Izin ISTAF
Penghargaan Nasional untuk Tri Adhianto, Kepemimpinan Ekonomi Bekasi Tuai Pengakuan
Wagub Cik Ujang Bersama Ketua BKOW Perkuat Budaya Integritas di Lingkungan Pemerintahan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kepala BPJPH Terima Penghargaan Akademik Bergengsi dari Korea Selatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:56 WIB

Frans Ansanay Sebut Polemik Jokowi dan Dasco Perlu Disikapi Secara Objektif

Senin, 15 Juni 2026 - 22:02 WIB

Delegasi Indonesia Pulang dari ILC 114, Bawa Hasil Bersejarah Konvensi ILO 193

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19 WIB

Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

Berita Terbaru

Yogyakarta

Mahasiswa Desak Akuntabilitas Pejabat dalam Forum Pancasila UGM

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:23 WIB