Pemutihan Pajak Serentak di 10 Provinsi: Ada ‘Cashback’ bagi yang Bayar Nontunai

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sebanyak 10 provinsi di Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2024. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, mulai dari pembebasan denda hingga diskon tunggakan pajak.

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang memberikan potongan 50 persen untuk pokok tunggakan PKB dan pembebasan denda PKB serta SWDKLLJ. Program ini berlangsung hingga 5 Oktober 2024.

Provinsi Bengkulu juga tidak ketinggalan memberikan keringanan serupa, berlaku hingga 30 November 2024.

DKI Jakarta menggelar pemutihan hingga akhir Agustus 2024, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB-II.

Di Aceh program pemutihan bahkan menjadi yang terlama, berlangsung sejak Desember 2023 hingga Desember 2024, dengan pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Jawa Barat menawarkan potongan PKB sebesar 10 persen.

DIY memberikan cashback bagi pembayar pajak secara non-tunai hingga akhir Agustus 2024.

Jawa Tengah menggelar program pemutihan dengan jadwal keringanan yang bervariasi, berlaku hingga 19 Desember 2024.

Jawa Timur dan Kalimantan Barat juga memberikan berbagai pembebasan pajak dan diskon.

Kalimantan Tengah turut serta dalam program ini hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak di berbagai daerah. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru