JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sebanyak 10 provinsi di Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2024. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, mulai dari pembebasan denda hingga diskon tunggakan pajak.
Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang memberikan potongan 50 persen untuk pokok tunggakan PKB dan pembebasan denda PKB serta SWDKLLJ. Program ini berlangsung hingga 5 Oktober 2024.
Provinsi Bengkulu juga tidak ketinggalan memberikan keringanan serupa, berlaku hingga 30 November 2024.
DKI Jakarta menggelar pemutihan hingga akhir Agustus 2024, dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB-II.
Di Aceh program pemutihan bahkan menjadi yang terlama, berlangsung sejak Desember 2023 hingga Desember 2024, dengan pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
Jawa Barat menawarkan potongan PKB sebesar 10 persen.
DIY memberikan cashback bagi pembayar pajak secara non-tunai hingga akhir Agustus 2024.
Jawa Tengah menggelar program pemutihan dengan jadwal keringanan yang bervariasi, berlaku hingga 19 Desember 2024.
Jawa Timur dan Kalimantan Barat juga memberikan berbagai pembebasan pajak dan diskon.
Kalimantan Tengah turut serta dalam program ini hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak di berbagai daerah. (*)













