Satu Data Indonesia 2024, Kemendagri Luncurkan Peraturan Baru untuk Tata Kelola Data yang Lebih Baik

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung implementasi rencana kerja “Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024”. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Wempi menjelaskan, SDI akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan tata kelola satu data secara berjenjang mulai kabupaten/kota, provinsi, hingga ke Kemendagri. Ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang SDI. Karena itu, nantinya bakal tersedia data yang mutakhir, akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Lebih lanjut, dia menegaskan urgensi penerapan SDI terutama terkait dengan data kependudukan. Seperti diketahui Indonesia adalah negara yang luas dengan jumlah penduduk sekitar 282 juta jiwa. Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang jumlah penduduknya hanya sekitar 5 juta jiwa.

“Kalau melihat posisi untuk Indonesia pasti jauh lebih sulit, tapi kalau kita bisa melaksanakan ini (Satu Data Indonesia) dan karena kita ingin mewujudkan Satu Data Indonesia yang begitu besar tadi,” katanya dalam Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Wempi menerangkan, salah satu poin rencana kerja SDI adalah menyangkut penguatan tata kelola. Kemendagri dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah memiliki sistem tata kelola berbasis digital yang sangat bermanfaat untuk mencegah korupsi, di antaranya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain SIPD, Kemendagri juga mengelola data lain dalam rangka transformasi digital. Hal itu seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SiOLA), dan E-database. “SIAK, SiOLA, SIPD, E-database, ini data-data yang terus dikelola oleh Kemendagri,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA
Satgas PRR Maksimalkan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara dan Fasilitas Umum
All Stars Bersama Komunitas Gangster Dorong Kegiatan Positif untuk Generasi Muda
Pemprov Banten Siap Jalani Audit BPK, Gubernur Harapkan Hasil Terbaik
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Pemulihan Aceh Tamiang, Praja Diminta Tingkatkan Kinerja
Integrasi Madrasah hingga Kampus, Kemenag Perkuat Ekosistem UIII di Depok
Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kekuatan Gotong Royong Nasional
WFH ASN dan Efisiensi Anggaran, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Geopolitik Global

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WIB

Kebutuhan Penghulu 16.237, yang Ada 11.918: Kekurangan SDM Ancam Layanan KUA

Kamis, 2 April 2026 - 20:10 WIB

All Stars Bersama Komunitas Gangster Dorong Kegiatan Positif untuk Generasi Muda

Kamis, 2 April 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Banten Siap Jalani Audit BPK, Gubernur Harapkan Hasil Terbaik

Kamis, 2 April 2026 - 12:30 WIB

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Pemulihan Aceh Tamiang, Praja Diminta Tingkatkan Kinerja

Rabu, 1 April 2026 - 19:54 WIB

Integrasi Madrasah hingga Kampus, Kemenag Perkuat Ekosistem UIII di Depok

Berita Terbaru