Menghitung Uang Pensiun Presiden Jokowi Setelah Berhenti Menjabat

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi) sebentar lagi akan memasuki masa pensiun sebagai Presiden Republik Indonesia. Dengan berakhirnya masa jabatan, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya?

Mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Gaji pokok presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

“Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” demikian tertulis dalam Pasal 6, yang dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, level tertinggi pejabat negara dijabat oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, dengan gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, jika gaji pokok presiden adalah enam kali lipat gaji pejabat tinggi negara, maka presiden menerima gaji sebesar Rp30,24 juta per bulan.

Lebih lanjut, Pasal 7 UU No. 7/1978 juga menyebutkan bahwa selain uang pensiun pokok, mantan presiden juga berhak menerima tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya,” bunyi Pasal 8.

Aturan ini juga menjelaskan bahwa biaya rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden beserta keluarganya, ditanggung oleh negara.

Tak hanya itu, setelah pensiun, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Dengan demikian, masa pensiun Jokowi sebagai mantan presiden akan didukung dengan sejumlah fasilitas dan tunjangan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan. (*)

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Sidang Duplik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Rampung, Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan
Jaga Martabat Pesantren, Din Syamsuddin Ajak Seluruh Elemen Berantas Perundungan dan Tindakan Asusila
Peringatan Hari Santri 2026, Sekjen MUI Dorong Pesantren Ambil Peran Utama Peradaban Dunia
Penasihat Khusus Presiden dan Aktivis Buruh Bela Gabriel: Ketidaktahuan Hukum Berujung Penjara
Rocky Gerung ke Mahasiswa: Demo Pakai Otak, Pahami Isu Global dan Pertarungan Ideologi
Komoditas Lampung Go Global: Tepung Mocaf dan Ikan Cobia Batin Wulan Pikat Pengunjung IN2HCC
Mende Rilis Single Kedua “Cerita Cinta”, Gandeng Yunan Helmi Angkat Kisah Cinta Masa SMA

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sidang Duplik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi Rampung, Kuasa Hukum Minta Gabriel Dibebaskan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Jaga Martabat Pesantren, Din Syamsuddin Ajak Seluruh Elemen Berantas Perundungan dan Tindakan Asusila

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Peringatan Hari Santri 2026, Sekjen MUI Dorong Pesantren Ambil Peran Utama Peradaban Dunia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Penasihat Khusus Presiden dan Aktivis Buruh Bela Gabriel: Ketidaktahuan Hukum Berujung Penjara

Berita Terbaru

Surabaya

PresidenMusikIndo Goes to Surabaya, Meriahkan IMOBY Market

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:31 WIB