Nasib SIM Lama Usai Nomor SIM Diganti NIK KTP, Mulai 1 Juni 2025

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025, dengan tujuan memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian dan pemerintah.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan mengintegrasikan data SIM dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujarnya.

Menurut Yusri, Korlantas Polri telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana ini. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan pemegang SIM lama tidak perlu buru-buru melakukan pergantian, karena prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” tambahnya.

Cegah Penerbitan SIM Ganda

Implementasi sistem Single Data dinilai akan memberikan beberapa keuntungan, termasuk mencegah penerbitan SIM ganda.

Yusri menjelaskan, penggunaan NIK KTP akan memastikan bahwa setiap warga negara hanya memiliki satu identitas, sehingga pendataan menjadi lebih tertata dan rapi.

“Intinya kami buat single data, paling bagus kalau KTP, SIM, serta BPJS semua pakai NIK,” jelasnya.

Saat ini, nomor SIM bersifat urut dan tidak mengikat, memungkinkan seseorang untuk membuat SIM di wilayah yang berbeda.

Dengan perubahan ini, pendataan akan menjadi lebih teratur dan seseorang tidak bisa lagi mengajukan penerbitan SIM di wilayah lain.

Sentralisasi Pembuatan SIM

Yusri juga menekankan bahwa pembuatan SIM akan lebih tersentralisasi, mendorong warga untuk mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.

Proses ini akan meminimalisir percaloan yang marak terjadi, karena SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian, baik teori maupun praktik, tidak diikuti.

“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” tegas Yusri. (*)

Berita Terkait

Prestasi Timnas Futsal Indonesia Tuai Apresiasi Menko AHY dan Menpora
Hadiri HUT ke-10 MSGLOW, Menekraf Dorong Produk Kecantikan Lokal Bersaing Global
Ade Jona: Gerindra di Usia 18 Tahun Harus Semakin Dekat dengan Rakyat
Smart Campus dan Smart Policing: Masa Depan Pendidikan Kepolisian Indonesia
Buka Rapimnas AFEBSI, Prof. Edy Dorong Peran Akademisi dalam Isu Kebangsaan
Ketika Berita dan Konten Melebur: Urgensi Etika di Era Informasi Digital
Menko AHY Dukung Penuh Program Revitalisasi dan Transformasi Transmigrasi
Menteri Ekraf Tekankan Pentingnya Pemetaan dan Kurasi Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:10 WIB

Prestasi Timnas Futsal Indonesia Tuai Apresiasi Menko AHY dan Menpora

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:26 WIB

Hadiri HUT ke-10 MSGLOW, Menekraf Dorong Produk Kecantikan Lokal Bersaing Global

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:44 WIB

Ade Jona: Gerindra di Usia 18 Tahun Harus Semakin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:23 WIB

Smart Campus dan Smart Policing: Masa Depan Pendidikan Kepolisian Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:11 WIB

Buka Rapimnas AFEBSI, Prof. Edy Dorong Peran Akademisi dalam Isu Kebangsaan

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB