JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Memasuki tahun 2024, pemerintah telah menetapkan gaji resmi bagi ketua RT, RW, lurah, dan kepala desa di berbagai daerah di Indonesia. Mengacu pada berbagai sumber, berikut rincian gaji yang berlaku:
1. Gaji Ketua RT/RW
- Jakarta: Rp2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
- Bekasi: Rp5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
- Yogyakarta: Rp250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Probolinggo: Rp180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp200.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pontianak: Rp125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp150.000 per bulan untuk ketua RW.
- Pekanbaru: Rp500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp650.000 per bulan untuk ketua RW.
- Padang: Rp245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp300.000 per bulan untuk ketua RW.
- Bogor: Rp600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
- Makassar: Rp1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
- Kebumen: Rp2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Catatan: Gaji ini dapat berbeda di setiap daerah.
2. Gaji Kepala Desa dan Lurah
Kepala desa menerima gaji dan tunjangan minimal Rp2.426.640, atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Gaji lurah diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000, dengan gaji pokok PNS golongan terendah III-B sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi III-D sebesar Rp4.797.000.
3. Gaji Sekretaris Desa
Sekretaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan minimal Rp2.224.420, setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
4. Gaji Perangkat Desa Lain
Gaji dan tunjangan perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Dengan penetapan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kinerja para aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. (*)














