Sekjen Kemendagri Tekankan Pemerintah Daerah Harus Membayar THR Tepat Waktu

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“[Mohon] segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” jelas Suhajar pada Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 secara virtual dari Kantor Kemendagri, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Kepada gubernur atau Pj. gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj. gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tegas Suhajar.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf Serahkan Bantuan bagi Korban Bencana di Pidie Jaya
Pemerintah Pertimbangkan Penambahan Fasilitas Huntara untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengungsi
Mendagri Tito Karnavian : Infrastruktur dan Layanan Dasar di Pidie Jaya Mulai Pulih Pascabencana
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Pemerintah Targetkan Seluruh Pengungsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pindah dari Tenda Sebelum Lebaran 2026
Penanganan Pengungsi Pascabencana Dipercepat, Mendagri Tito Karnavian Tinjau Huntara di Aceh
PERADI Profesional Hadir Sebagai Wadah Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Fasilitas Kesehatan Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf Serahkan Bantuan bagi Korban Bencana di Pidie Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Penambahan Fasilitas Huntara untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengungsi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:38 WIB

Mendagri Tito Karnavian : Infrastruktur dan Layanan Dasar di Pidie Jaya Mulai Pulih Pascabencana

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:05 WIB

Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:01 WIB

Pemerintah Targetkan Seluruh Pengungsi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pindah dari Tenda Sebelum Lebaran 2026

Berita Terbaru