Kasus Net89: Korban Menuntut Keadilan, Tersangka Mengajukan Praperadilan

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Tersangka kasus investasi bodong Net89, Rusdi, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ratusan korban bersiap mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024), salah satu korban, Disasta, menegaskan keterlibatannya dalam memantau proses hukum ini.

Disasta, bersama korban lainnya, berharap agar hakim praperadilan tidak mengabulkan permohonan tersangka dan tetap mempertahankan statusnya.

“Kami berharap para tersangka dihukum setimpal dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), Stefanus Muniaga, mengungkapkan, sekitar 800 korban telah bergabung dalam paguyubannya dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.

Muniaga mendesak Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel untuk menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus, menegaskan kesiapannya dalam mendampingi sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurutnya, tersangka yang telah terbukti terlibat dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Oktavianus juga menyoroti pentingnya sikap obyektif dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara ini, mengingat banyak pelaku yang mencoba lari dari tanggung jawab.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik. Terrdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024, pemohon dalam petitumnya meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya, menekankan pentingnya kebijaksanaan dan ketelitian Hakim Praperadilan dalam menangani kasus ini, mengingat dampak besar yang dialami oleh ribuan korban atas perbuatan tersangka.

Cahya menegaskan bahwa keputusan hakim haruslah bijaksana, agar tidak menimbulkan keraguan akan keadilan yang ditegakkan. (*)

Berita Terkait

Ramadhan Penuh Berkah, GPBI Raya Salurkan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Menteri Ekraf Tegaskan GEKRAFS Mitra Strategis Pemerintah Kembangkan Ekonomi Kreatif
Syukuran HUT ke-9 SMSI, Ketua Umum Firdaus Tekankan Tantangan Media Digital
Media Dihadapkan pada Tantangan Kecepatan dan Akurasi di Tengah Ancaman Disinformasi
PERADI Profesional Hadir Sebagai Wadah Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Sekjen PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Penuh kepada Polri dalam Operasi Ketupat 2026
Kementerian Ekraf Gandeng Shopee Perluas Akses Pasar Digital
Pemprov Sumsel Siap Terapkan Sistem Merit ASN Secara Substantif dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:17 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, GPBI Raya Salurkan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:39 WIB

Menteri Ekraf Tegaskan GEKRAFS Mitra Strategis Pemerintah Kembangkan Ekonomi Kreatif

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:20 WIB

Syukuran HUT ke-9 SMSI, Ketua Umum Firdaus Tekankan Tantangan Media Digital

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:06 WIB

Media Dihadapkan pada Tantangan Kecepatan dan Akurasi di Tengah Ancaman Disinformasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:26 WIB

PERADI Profesional Hadir Sebagai Wadah Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Berita Terbaru