Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemenag Catat Masjid Ramah Pemudik Layani 3,5 Juta Orang saat Lebaran 2026
Wamendagri Ribka Haluk: WFH Dorong Efisiensi dan Produktivitas ASN
‘Teladan Sang Menteri’, Potret Moderasi Kepemimpinan Nasaruddin Umar Diluncurkan
Kemendagri Minta Pemda NTT Kendalikan Belanja dan Perkuat Pendapatan
Misi Kemanusiaan Praja IPDN: Bersihkan Lumpur Hingga 5 Meter di Aceh Tamiang
Mendagri Muhammad Tito Karnavian Dorong Pemda Respons Cepat Tekanan Inflasi di Daerah
Normalisasi Distribusi Dorong Perbaikan Inflasi di Wilayah Terdampak Bencana
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wamendagri Wiyagus Tekankan Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:40 WIB

Kemenag Catat Masjid Ramah Pemudik Layani 3,5 Juta Orang saat Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 15:18 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: WFH Dorong Efisiensi dan Produktivitas ASN

Senin, 6 April 2026 - 20:51 WIB

‘Teladan Sang Menteri’, Potret Moderasi Kepemimpinan Nasaruddin Umar Diluncurkan

Senin, 6 April 2026 - 20:46 WIB

Kemendagri Minta Pemda NTT Kendalikan Belanja dan Perkuat Pendapatan

Senin, 6 April 2026 - 20:29 WIB

Misi Kemanusiaan Praja IPDN: Bersihkan Lumpur Hingga 5 Meter di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

jawa tengah

Pastikan Tepat Waktu, Dandim Wonosobo Tinjau Pembangunan KDKMP

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:25 WIB