Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Wiyagus: Pengelolaan SDA yang Baik Jadi Kunci Kemandirian Fiskal Daerah
El Nino Mengintai, Mendagri Instruksikan Daerah Perkuat Ketahanan dan Kesiapsiagaan
Wamendagri Bima Arya: Sistem yang Solid Menjadi Kunci Membangun Kota Tangguh Bencana
Bimtek PMAKI di Jakarta Timur Perkuat Pendidikan Antikorupsi bagi Para Guru
Mendagri Apresiasi Komitmen Pemkab Belu Melestarikan Desa Adat Matabesi
Mendagri Terima Dokumentasi Sejarah Atambua sebagai Jalur Penerbangan Internasional Era 1919
Konferensi Republik Bangkit Jadi Ruang Konsolidasi Demokrasi Antar Generasi
Pewarna Alam Dinilai Mampu Angkat Citra dan Harga Tenun TTU di Pasar Nasional

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:52 WIB

Wamendagri Wiyagus: Pengelolaan SDA yang Baik Jadi Kunci Kemandirian Fiskal Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:57 WIB

El Nino Mengintai, Mendagri Instruksikan Daerah Perkuat Ketahanan dan Kesiapsiagaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21 WIB

Wamendagri Bima Arya: Sistem yang Solid Menjadi Kunci Membangun Kota Tangguh Bencana

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:22 WIB

Bimtek PMAKI di Jakarta Timur Perkuat Pendidikan Antikorupsi bagi Para Guru

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:00 WIB

Mendagri Apresiasi Komitmen Pemkab Belu Melestarikan Desa Adat Matabesi

Berita Terbaru