Pemkab Lebak Terus Berjuang Untuk Warga Terdampak Bendungan Karian

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya memperjuangkan warga yang terdampak Bendungan Karian untuk mendapatkan haknya.

” Permohonan percepatan penyelesaian masalah pertanahan dampak pembangunan Bendungan Karian, terus kami perjuangkan agar segera direalisasikan,” ujar Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kamis (1/2/24)

Menurut Iwan, Pemkab Lebak sudah berupaya agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan dengan bersurat kepada pemerintah pusat.

“Pemkab Lebak sudah bersurat sejak tanggal 12 November 2023 untuk percepatan, jauh sebelum diresmikan,” ucapnya.

Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan ganti rugi dampak Pembangunan Bendungan Karian.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu bahkan yang pindah lokasi (Pinlok) sebelumnya juga kami memohon agar semua dibayar juga,”

“Akan kami perjuangkan supaya segera terealisasi. Datanya ada di kami sudah di ajukan ke LMAN (Lembaga manajemen aset negara) dan sedang menunggu review, artinya evaluasi penilaian,” kata Iwan

Senada dengan Pj Bupati Lebak terkait dengan tuntutan warga Asisten Daerah 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaialkan, pihaknya terus memperjuangkan warga Desa Tambak untuk mendapatkan haknya.

“Kami upayakan, karena bapak adalah warga kami. Kami perjuangkan, supaya segera terealisasi,” tutur Alkadri.

Dijelaskan Alkadri, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti, terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak yang belum mendapat pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Karian.

“Poin-poin yang pertama, karena kami sudah catat. Yang pertama, ada sembilan musala dan masjid, terus ada dua bangunan semuanya sebelas. Semuanya belum dibayar, walaupun tanahnya sudah,” jelas Alkadri.

Alkadri menambahkan, yang menjadi kendala karena masih ada beberapa lahan warga bermasalah kepemilikannya. Sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.

“Ada 91 bidang tanah, yang kepastian tanahnya masih dipertanyakan, ini milik Perhutani atau masyarakat. Dan ini sedang proses dan kita sudah sampaikan ke PPK dan dikonsultasikan ke BPKH,” imbuhnya. (Sar/Red)

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Serang Kembangkan Pertanian Produktif, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Mandiri
Pemprov Banten Percepat Pembangunan RKB SMAN 30 untuk Dukung Kegiatan Belajar
Andra Soni Pastikan Program Sekolah Gratis Berorientasi pada Pendidikan Berkualitas
Rekonstruksi Jalan Teluknaga–Dadap Jadi Langkah Nyata Pemprov Banten Benahi Infrastruktur
Andra Soni Tegaskan Pendidikan Berkualitas Harus Dapat Diakses Seluruh Warga Banten
Wagub Banten Dorong Organisasi Keagamaan Perkuat Kerukunan Antarumat
Embung Dibangun di TPA Jatiwaringin, BPBD Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran
Gubernur Banten Harapkan Masjid Menjadi Motor Penguatan SDM Berdaya Saing

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:49 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Kembangkan Pertanian Produktif, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Mandiri

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemprov Banten Percepat Pembangunan RKB SMAN 30 untuk Dukung Kegiatan Belajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Andra Soni Pastikan Program Sekolah Gratis Berorientasi pada Pendidikan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:57 WIB

Rekonstruksi Jalan Teluknaga–Dadap Jadi Langkah Nyata Pemprov Banten Benahi Infrastruktur

Senin, 13 Juli 2026 - 13:33 WIB

Andra Soni Tegaskan Pendidikan Berkualitas Harus Dapat Diakses Seluruh Warga Banten

Berita Terbaru