Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Ikuti Pembahasan Rencana Pembangunan Rest Area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan proses perencanaan pembangunan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak terus berjalan. Saat ini telah memasuki tahapan pembahasan pengadaan tanah serta pembahasan pengelolaannya.

“Baru saja saya bersama dengan Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten menghadiri rapat koordinasi terkait alokasi tanah untuk rest area KM 97A yang terletak di Kota Cilegon,” ungkap Virgojanti usai menghadiri Rapat Proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Holding Area KM 97A Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak di Gedung Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, kamis (25/1/2024).

Virgojanti menyampaikan rencana pembangunan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut, salah satunya bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemacetan pada saat hari libur nasional dan keagamaan. Terutama ketika masyarakat ingin melakukan penyebrangan ke Pulau Sumatera.

“Untuk mengantisipasi itu, awalnya pemerintah membutuhkan area buffer zone untuk menyangga masyarakat yang akan menyebrang. Sehingga bisa beristirahat terlebih dahulu atau yang lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ujar Virgojanti, holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut, nantinya pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Tinggal ke depan bagaimana konsep pengelolaannya, karena di rest area itu harus mampu memenuhi kebutuhan apa saja yang diperlukan. Tentu ini tidak bisa dikerjakan oleh sendiri, akan tetapi perlu kerja sama,” imbuhnya.

Selain akan digunakan sebagai buffer zone, holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak dapat digunakan sebagai area filterisasi terkait dengan permasalahan kendaraan yang Over Dimension Overload (ODOL). Serta area service yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menjaga keselamatan.

“Mudah-mudahan nanti dengan langkah yang disampaikan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR ini, ke depan stakeholder yang dibutuhkan untuk pemanfaatan rest area akan dilakukan rapat lebih lanjut. Setelah lahan dibebaskan tentu diharapkan dapat segera dibangun dan dimanfaatkan,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Harmoni Imlek Nusantara 2026 Perkuat Toleransi dan Ekonomi Kreatif di Tengah Ramadan
AJP Award 2026: Rukmana Apresiasi Ruang Kritis dan Humanis dalam Liputan Kebencanaan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sidak Swalayan di Jakarta Timur, Pastikan Isu Sabun Berbahan Babi Tidak Terbukti
Polda Kalimantan Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp69 Miliar, 164 Ribu Jiwa Terselamatkan
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Soroti Dominasi Korban Perempuan dalam Kasus TPPO
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Penguatan UMKM Halal Butuh Kolaborasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Gandeng K/L, Pemda, dan Perbankan Syariah
Revitalisasi 71 Ribu Sekolah Disiapkan, Pemerintah Bantah Pemangkasan Anggaran Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:09 WIB

Harmoni Imlek Nusantara 2026 Perkuat Toleransi dan Ekonomi Kreatif di Tengah Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:45 WIB

AJP Award 2026: Rukmana Apresiasi Ruang Kritis dan Humanis dalam Liputan Kebencanaan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:50 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sidak Swalayan di Jakarta Timur, Pastikan Isu Sabun Berbahan Babi Tidak Terbukti

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:06 WIB

Polda Kalimantan Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp69 Miliar, 164 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:33 WIB

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Soroti Dominasi Korban Perempuan dalam Kasus TPPO

Berita Terbaru