DPO Penipuan Diamankan di Tegal, Terpidana Jalani Eksekusi Hukuman

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tegal mengamankan terpidana berinisial YAKH alias Tio, buronan (DPO) perkara penipuan Kejari Kota Tangerang, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026).

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tegal mengamankan terpidana berinisial YAKH alias Tio, buronan (DPO) perkara penipuan Kejari Kota Tangerang, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026).

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terpidana berinisial YAKH alias Tio, diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB di wilayah Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan status terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya sempat diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Atas perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Tabur Kejati Banten dalam mencari dan mengamankan buronan atau pihak yang masuk dalam DPO untuk mendukung pelaksanaan putusan hukum.(lsi)

Sumber : Kejaksaan Tinggi Banten

Berita Terkait

Pernyataan Prabowo soal Pakar Jadi Sorotan, Ini Analisis Pakar Komunikasi UMY
Kuasa Hukum FN Tanggapi Laporan Polisi Pihak BAM, Soroti Dugaan Ketidaksinkronan Keterangan
Road to DESIK Concert Hadir di Yogyakarta, Sal Priadi Ajak Penonton Menikmati Musik dalam Intimate Session
Rumah Warga di Kotagede Yogyakarta Terbakar, Diduga Berawal dari Kabel
Polresta Yogyakarta Tetapkan Ipda S sebagai Terduga Pelanggar Kasus Alun-Alun Kidul
Dinas Kebudayaan DIY Gelar Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XXV 2026, Jadi Ruang Srawung Kebudayaan Nusantara
Kapal Penjaga Pantai Bertenaga Listrik, Inovasi Tim ERC UMY Raih Juara II KKI 2026
Mengenal Yunan Helmi, Produser dan Komposer Nasional di Balik Ratusan Karya Musik Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:03 WIB

Pernyataan Prabowo soal Pakar Jadi Sorotan, Ini Analisis Pakar Komunikasi UMY

Kamis, 24 September 2026 - 09:24 WIB

DPO Penipuan Diamankan di Tegal, Terpidana Jalani Eksekusi Hukuman

Kamis, 24 September 2026 - 08:27 WIB

Kuasa Hukum FN Tanggapi Laporan Polisi Pihak BAM, Soroti Dugaan Ketidaksinkronan Keterangan

Rabu, 23 September 2026 - 13:26 WIB

Road to DESIK Concert Hadir di Yogyakarta, Sal Priadi Ajak Penonton Menikmati Musik dalam Intimate Session

Rabu, 23 September 2026 - 13:20 WIB

Rumah Warga di Kotagede Yogyakarta Terbakar, Diduga Berawal dari Kabel

Berita Terbaru