JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Perubahan status desil dalam pendataan pemerintah pusat berpotensi membuat warga rentan kehilangan jaminan kesehatan gratis. Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda agar perubahan data tersebut tidak berujung pada terputusnya akses warga terhadap layanan kesehatan.
Puskesmas diminta menyisir warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatannya terancam dinonaktifkan. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data administrasi dengan kondisi sosial dan kesehatan warga di lapangan.
Persoalan itu muncul karena perubahan desil tidak selalu menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya. Di kawasan Jogoyudan, misalnya, pemerintah menemukan warga lanjut usia yang hidup seorang diri dan dalam kondisi sakit-sakitan. Namun, status desil mereka justru meningkat ke rentang 6-10.
Kenaikan desil berisiko membuat warga tersebut tidak lagi masuk dalam skema PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat. Jika tidak segera ditangani, perubahan status itu dapat membuat warga kehilangan jaminan kesehatan meskipun secara ekonomi dan kesehatan masih membutuhkan perlindungan.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, pemerintah kota meminta puskesmas turun langsung memeriksa warga yang terdampak. Puskesmas dinilai memiliki informasi penting karena selama ini telah menyimpan data dan profil kesehatan masyarakat di wilayahnya.
”Puskesmas itu sudah punya data. Jadi, yang langsung punya data dan profil itu pimpinan puskesmas. Saya sudah perintahkan pimpinan puskesmas,” ujar Hasto, seperti dikutip Tribun Jogja, Minggu (6/9/2026).
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta turut melakukan verifikasi. Pemerintah kota ingin memastikan keputusan mengenai kepesertaan jaminan kesehatan didasarkan pada kondisi warga, bukan semata-mata perubahan angka dalam pendataan.
Hasto menegaskan, warga yang tidak lagi tercakup PBI BPJS Kesehatan pemerintah pusat tidak akan dibiarkan kehilangan perlindungan kesehatan. Warga yang memenuhi persyaratan dapat dialihkan ke skema PBI APBD melalui Jamkesda.
”Kalau BPJS-nya tidak ter-cover, nanti kita aktifkan dengan dana Jamkesda. Bagi saya kesehatan itu nomor satu. Orang mau punya apa saja kalau tidak sehat ya tidak ada gunanya,” kata Hasto.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan, PBI APBD diperuntukkan bagi penduduk Kota Yogyakarta yang memenuhi ketentuan. Salah satu syaratnya ialah memiliki KTP Kota Yogyakarta dan bukan pekerja penerima upah.
”Selama penduduk Kota Yogyakarta, memiliki KTP Kota Yogyakarta, bukan pekerja penerima upah, dan memenuhi ketentuan, kepesertaan dapat diaktifkan melalui skema PBI APBD,” ujar Lana.
Sebelumnya, sekitar 21.000 warga Kota Yogyakarta kehilangan akses jaminan kesehatan setelah kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan. Sekitar 16.000 di antaranya telah ditangani sehingga kembali mendapatkan jaminan kesehatan gratis.
Besarnya jumlah warga terdampak membuat pemutakhiran data menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah kota. Hasto mengatakan, Pemkot Yogyakarta secara berkala berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk setiap tiga bulan ketika data desil diperbarui.
Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan sekadar memperbarui data. Pemerintah harus memastikan perubahan status administratif tidak mengabaikan kondisi nyata warga, terutama kelompok rentan seperti warga lanjut usia, warga yang sakit, dan mereka yang hidup sendiri.
Konsekuensinya juga terlihat dari sisi anggaran. Hasto menyebut alokasi anggaran kesehatan Kota Yogyakarta telah mencapai lebih dari 24 persen APBD, jauh di atas batas mandatory spending kesehatan sebesar 10 persen.
”Memang anggaran kesehatan kita sudah over. Normalnya, mandatory itu 10 persen, dan kita sekarang sudah sampai lebih dari 24 persen, dua kali lipat lebih. Tapi, ya demi warga,” ujar Hasto.
Di tengah besarnya pembiayaan daerah, pemerintah kota tetap mendorong perbaikan data dari tingkat warga. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbarui setiap tiga bulan sehingga warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Warga juga dapat menyampaikan kondisi mereka kepada pengurus RT/RW untuk kemudian diproses melalui mekanisme musyawarah kelurahan.
Dengan langkah tersebut, perubahan desil diharapkan tidak menjadi batas bagi warga rentan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Data diperbaiki, sementara perlindungan kesehatan tetap dijaga. (gla)














