RUU Perampasan Aset, Pakar UMY: Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Guru Besar UMY bidang Ilmu Sosiologi, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

Foto Guru Besar UMY bidang Ilmu Sosiologi, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag.,

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan regulasi tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Di tengah percepatan pembahasan, pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., mengingatkan bahwa besarnya kewenangan negara dalam merampas dan memulihkan aset hasil tindak pidana harus diimbangi transparansi, integritas aparat, dan pengawasan publik.

Menurut Zuly, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan menguji efektivitas negara dalam memberantas kejahatan dan memulihkan aset, tetapi juga menjadi ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Zuly, yang juga menjabat Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, saat diwawancarai di Gedung AR A UMY, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis dalam menilai kebijakan pemerintah. Tujuan yang baik dari sebuah regulasi tidak serta-merta membuat masyarakat memberikan kepercayaan apabila implementasinya tidak transparan dan konsisten.

“Masyarakat kita belakangan sudah kritis dan tidak gampang percaya. Niat baik itu belum tentu direspons dengan baik,” ujar Zuly.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI menyebut telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. DPR menargetkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna selesai paling lambat Desember 2026.

Transparansi Pengelolaan Aset Jadi Kunci

Zuly menilai sikap kritis masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset tidak muncul tanpa alasan. Pengalaman publik terhadap berbagai persoalan dalam penegakan hukum turut membentuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, transparansi tidak hanya diperlukan ketika RUU dibahas. Keterbukaan juga harus diterapkan ketika regulasi tersebut nantinya dijalankan, terutama menyangkut pengelolaan aset yang telah dirampas.

“Orang mengkhawatirkan ini dirampas lalu kemudian mau dikemanakan. Jangan-jangan nanti cuma pura-pura dirampas, sebetulnya tidak dirampas,” katanya.

Bagi Zuly, pertanyaan mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana aset dimanfaatkan, dan kepada siapa pengelolaannya dipertanggungjawabkan perlu dijawab melalui mekanisme yang jelas dan dapat diawasi.

Persoalan tersebut memang menjadi salah satu isu dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR sebelumnya mengakui tata kelola aset yang telah disita, diblokir, maupun dirampas masih membutuhkan kepastian hukum. DPR menilai regulasi baru perlu memastikan aset rampasan dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Tebang Pilih

Selain transparansi, Zuly mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset tidak boleh diterapkan secara selektif berdasarkan posisi sosial, ekonomi, maupun politik seseorang.

Ia mencontohkan ketidakwajaran antara penghasilan dan pertumbuhan kekayaan seseorang sebagai kondisi yang dapat menimbulkan pertanyaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau dia tidak memiliki unit usaha yang lain, tiba-tiba dalam satu tahun dia punya 80 miliar, 100 miliar, maka orang boleh curiga,” jelasnya.

Namun, Zuly menekankan bahwa besarnya kekayaan seseorang tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Sumber dan legalitas kepemilikan aset tetap harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas.

Karena itu, pemilik aset juga harus memperoleh ruang untuk menjelaskan sumber kekayaannya. Proses hukum tidak boleh semata-mata dibangun berdasarkan kecurigaan.

Isu serupa juga menjadi perhatian dalam pembahasan di DPR. Komisi III menyebut mekanisme pembuktian harus memiliki standar bukti awal yang jelas sehingga negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset secara sah juga menjadi salah satu substansi yang sedang didalami.

Integritas Aparat Menentukan Kepercayaan Publik

Menurut Zuly, kewenangan besar yang nantinya diberikan melalui UU Perampasan Aset harus diikuti integritas aparat yang menjalankannya. Tanpa integritas, kewenangan yang dimaksudkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

“Orang yang akan melakukan perampasan itu adalah orang yang betul-betul memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen untuk menyelamatkan uang negara,” tegasnya.

Zuly menilai pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset juga tidak cukup diserahkan kepada satu lembaga. Masyarakat, aparat penegak hukum, legislatif, pemerintah, dan perguruan tinggi dapat mengambil peran sesuai fungsi dan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan bahwa latar belakang institusi seseorang tidak otomatis menjamin integritas. Karena itu, pengawasan yang kuat dan berlapis tetap diperlukan.

“Tidak semua orang perguruan tinggi juga memiliki integritas. Itu harus bersama dilakukan oleh pengawasan masyarakat yang kuat, penegak hukumnya yang baik, yang benar dan jujur,” ungkapnya.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi perhatian DPR dalam pembahasan RUU. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa besarnya kewenangan aparat harus diimbangi mekanisme pengawasan yang efektif agar pemulihan aset tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Kewenangan Negara Harus Diikuti Akuntabilitas

Bagi Zuly, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari seberapa besar aset hasil kejahatan yang dapat dikembalikan kepada negara. Hal yang sama pentingnya adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri harus diproses tanpa pandang bulu. Sementara itu, aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Penegak hukumnya tidak tebang pilih kepada siapa pun yang melanggar. Kalau ada temuan terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri, selain diberhentikan, aset yang dia punya harus dirampas secara sungguh-sungguh,” tuturnya.

Menurut Zuly, konsistensi penegakan hukum merupakan salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat. Regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada negara harus berjalan bersama transparansi, integritas aparat, dan pengawasan publik.

Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan

RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, DPR sendiri mengakui masih terdapat sejumlah isu krusial yang perlu didalami, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, serta tata kelola aset yang telah dirampas.

Pada Jumat (28/8/2026), transparansi dan pengawasan dalam penerapan mekanisme NCB juga kembali menjadi sorotan di tingkat DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya standar pembuktian yang jelas dan pengawasan pengadilan dalam implementasinya.

Bagi Zuly, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kewenangan negara perlu berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas.

Dengan masyarakat yang semakin kritis, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi yang kuat. Negara juga perlu menunjukkan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara konsisten, dapat diawasi, dan berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu.

Dalam konteks itulah RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi instrumen pemulihan aset hasil tindak pidana. Implementasinya juga akan menjadi salah satu ujian terhadap kemampuan negara menjaga rasa keadilan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Kuliner Nusantara dan UMKM Bersatu di Festival Mustika Rasa Yogyakarta
Tak Semua Gigi Perlu Behel, Dokter Spesialis UMY Jelaskan Kapan Kawat Gigi Dibutuhkan
Dari Operasi Bibir Sumbing hingga Gigi Tiruan, FKG UMY Layani Warga Temanggung
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember, Pakar Hukum UMY Soroti Transparansi dan Batas Kewenangan
Jogja City Mall Rayakan Anniversary ke-12, Hadirkan Semangat Baru untuk Masyarakat Yogyakarta
UMY dan Disnakertrans Bantul Dorong Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UMY Career Fair 2026 Gandeng 20 Perusahaan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Saksikan Pengukuhan Pengurus Aslinmas se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Kuliner Nusantara dan UMKM Bersatu di Festival Mustika Rasa Yogyakarta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:18 WIB

RUU Perampasan Aset, Pakar UMY: Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Dari Operasi Bibir Sumbing hingga Gigi Tiruan, FKG UMY Layani Warga Temanggung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:36 WIB

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember, Pakar Hukum UMY Soroti Transparansi dan Batas Kewenangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Jogja City Mall Rayakan Anniversary ke-12, Hadirkan Semangat Baru untuk Masyarakat Yogyakarta

Berita Terbaru