JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diberikan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku melalui mekanisme insersi.
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah menilai penguatan pemahaman peserta didik diperlukan sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter dan ketahanan bangsa.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, penyisipan materi ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (23/7/2026).
Materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Menurut Romo, pembelajaran tidak akan mengulas secara rinci praktik penyebaran LGBTQ, melainkan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pembentukan pemahaman peserta didik.
“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno memastikan pemerintah akan mengawal penyusunan kurikulum tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Pratikno, Kemenko PMK memiliki tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyusunan materi tersebut.
Koordinasi akan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Rakyat, serta kementerian dan lembaga lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Dengan pelibatan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah berharap penyusunan materi insersi dapat berjalan selaras di berbagai jenjang pendidikan dan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. (ihd)














