Kemenag Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Tahun Ajaran Baru

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i (Humas Kemenag)

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diberikan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku melalui mekanisme insersi.

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah menilai penguatan pemahaman peserta didik diperlukan sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter dan ketahanan bangsa.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, penyisipan materi ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (23/7/2026).

Materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Menurut Romo, pembelajaran tidak akan mengulas secara rinci praktik penyebaran LGBTQ, melainkan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pembentukan pemahaman peserta didik.

“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno memastikan pemerintah akan mengawal penyusunan kurikulum tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurut Pratikno, Kemenko PMK memiliki tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyusunan materi tersebut.

Koordinasi akan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Sosial yang mengelola Sekolah Rakyat, serta kementerian dan lembaga lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan.

Dengan pelibatan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah berharap penyusunan materi insersi dapat berjalan selaras di berbagai jenjang pendidikan dan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Matangkan Penataan PPPK, Mendagri: Guru Jadi Perhatian
Apresiasi Pemda Berprestasi, Mendagri Tito Tekankan Penghargaan Harus Berdampak bagi Masyarakat
Wamendagri Bima Arya: PSEL Bogor Raya Harus Jadi Percontohan Nasional
Awasi APBD Berbasis Data, Sekjen Kemendagri Ajak DPRD Jatim Perkuat Pengawasan
Cegah Korupsi, Wamendagri Wiyagus Minta APIP Diperkuat di Daerah
HUT ke-16 BNPP, Mendagri Ungkap Capaian dan Strategi Penguatan Perbatasan
Lindungi Produktivitas Masyarakat, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TB
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Matangkan Penataan PPPK, Mendagri: Guru Jadi Perhatian

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WIB

Apresiasi Pemda Berprestasi, Mendagri Tito Tekankan Penghargaan Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WIB

Wamendagri Bima Arya: PSEL Bogor Raya Harus Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:38 WIB

Awasi APBD Berbasis Data, Sekjen Kemendagri Ajak DPRD Jatim Perkuat Pengawasan

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WIB

Cegah Korupsi, Wamendagri Wiyagus Minta APIP Diperkuat di Daerah

Berita Terbaru