Tidak Ada Ampun, ASN Bandel di Jakarta, Motornya Langsung Diderek

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor ASN yang  masuk kantor Pemkot Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026) langsung diderek. (Jennus)

Sepeda motor ASN yang masuk kantor Pemkot Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026) langsung diderek. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus ibu Kota Jakarta konsisten menerapkan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu. Pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi ke kantor tidak dibolehkan memarkir kendaraannya di area perkantoran, bahkan sepeda motornya diderek sebagai bentuk penegakan disiplin.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus mengatakan, kendaraan pribadi milik ASN yang melanggar ketentuan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Selain didata, sepeda motor yang ditemukan diparkir di sekitar kawasan kantor juga ditindak menggunakan mobil derek.

“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka semakin sadar bahwa aturan tersebut masih berlaku dan harus dipatuhi,” ujar Bernad di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Bernad, pengerahan mobil derek dilakukan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Kendaraan yang diderek tidak dibawa ke lokasi lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan kantor. Namun, pemilik kendaraan tetap dicatat sebagai pelanggar dan diberikan peringatan.

Langkah itu, kata Bernad, merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui inspeksi mendadak tersebut, pemerintah berharap kepatuhan pegawai meningkat sekaligus memberi teladan kepada masyarakat dalam penggunaan angkutan umum.

“Semoga para pegawai dapat melaksanakan arahan pimpinan, baik di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas kedinasan. Tujuannya ialah mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

“Pagi ini kami melakukan inspeksi mendadak terhadap pegawai yang masih berangkat ke kantor menggunakan kendaraan pribadi,” kata Nirwan.

Ia menegaskan, moda transportasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan adalah angkutan umum massal. Karena itu, pengawasan dilakukan di sejumlah pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten. (ihd)

Berita Terkait

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
HiLo Kenalkan Strategi #NabungOtot Lewat Dua Produk Protein Terbaru
Dari Buruh Pabrik ke Kursi Terdakwa, Gabriel Lumbantoruan Minta Perlindungan Hukum
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).
Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

HiLo Kenalkan Strategi #NabungOtot Lewat Dua Produk Protein Terbaru

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Dari Buruh Pabrik ke Kursi Terdakwa, Gabriel Lumbantoruan Minta Perlindungan Hukum

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru