Penunjukan Plh Gubernur DIY Sesuai Regulasi, Sekda Jamin Pemerintahan Tetap Stabil

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, ‎JOGJA – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan mekanisme administratif yang lazim diterapkan ketika kepala daerah sementara waktu tidak dapat menjalankan tugasnya.

Ni Made menegaskan, masyarakat tidak perlu berspekulasi ataupun mengaitkan penunjukan Plh dengan isu-isu di luar mekanisme pemerintahan.

“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun.

Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).

Ia menambahkan, proses tersebut sepenuhnya mengikuti aturan birokrasi yang berlaku.

“Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Ni Made.

Menurutnya, setiap lembaga pemerintahan memiliki mekanisme yang sama untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan saat pimpinan berhalangan sementara.

Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan, penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY bertujuan memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan adanya Plh, pelayanan publik, koordinasi antar lembaga, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.

“Penunjukan Pelaksana Harian dilakukan agar seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

‎”Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dan seluruh agenda pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Ni Made.

Sekda DIY juga meminta masyarakat tidak menafsirkan secara berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang rutin dilakukan dalam sistem pemerintahan ketika gubernur mengambil cuti atau berhalangan sementara.

“Tidak ada hal yang luar biasa ataupun krisis kepemimpinan di balik penerbitan surat penunjukan Pelaksana Harian tersebut.

‎”Semua berjalan sesuai prosedur, sesuai aturan, dan semata-mata untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Ni Made.(WAW)

Berita Terkait

Persaingan Dramatis di MTQ ke-40 Sumut, Langkat Nyaris Gagalkan Dominasi Medan
Wihaji Paparkan Jejak Sejarah MKGR dalam Pembentukan Golkar Nasional
Wihaji: MKGR DIY Harus Jadi Perekat Silaturahmi dan Motor Pembangunan Daerah
Sultan Berhalangan Sementara, Paku Alam X Siap Jaga Stabilitas Pemerintahan DIY
Rayakan HUT ke-195 Kabupaten Bantul, Waterboom Jogja Beri Diskon Tiket hingga 50%
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu Tahun Anggaran 2023
Demi Generasi Berkualitas, Forum Anak Depok Gencarkan Edukasi Tunda Nikah
Tim SAR Sisir Sejumlah Goa dan Luweng dalam Pencarian Mbah Bajiyo

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Persaingan Dramatis di MTQ ke-40 Sumut, Langkat Nyaris Gagalkan Dominasi Medan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:32 WIB

Penunjukan Plh Gubernur DIY Sesuai Regulasi, Sekda Jamin Pemerintahan Tetap Stabil

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:15 WIB

Wihaji: MKGR DIY Harus Jadi Perekat Silaturahmi dan Motor Pembangunan Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:01 WIB

Sultan Berhalangan Sementara, Paku Alam X Siap Jaga Stabilitas Pemerintahan DIY

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:47 WIB

Rayakan HUT ke-195 Kabupaten Bantul, Waterboom Jogja Beri Diskon Tiket hingga 50%

Berita Terbaru