JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama (RPB) susu Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal (9/6/26), Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan mesin Rumah Produksi Susu oleh Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Tahun Anggaran 2023 yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp8.169.247.000. Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp4.740.781.000 dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin Factory Sharing.
Pada (26/9/23), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Direktur CV. Anggrek Asri Jaya menandatangani kontrak pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditas Susu Provinsi DIY senilai Rp4.622.844.750. Pekerjaan tersebut dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari kalender, terhitung sejak (27/9/23 – 26/11/23).
Namun, berdasarkan Commissioning Test yang dilaksanakan pada (2/3/24) di Rumah Produksi Bersama Susu di wilayah Pakem-Turi, Sleman, proses uji produksi belum dapat dilakukan. Hal tersebut disebabkan boiler belum tersedia, sebagian mesin belum siap dioperasikan, serta sejumlah komponen peralatan belum terpasang secara lengkap.
Selanjutnya, hasil peninjauan dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh tenaga ahli bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Laporan Teknis Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal (25/9/24), menyimpulkan bahwa spesifikasi mesin dan peralatan pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam belum memenuhi persyaratan teknis sesuai kontrak. Laporan tersebut juga menyatakan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai pemangku wilayah sekaligus saksi. Penyidik kemudian menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan sebelum melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, antara lain ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang kepala dinas.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait potensi kerugian keuangan negara, Kejaksaan Tinggi DIY masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini sedang dimintakan untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi DIY menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama Susu Tahun Anggaran 2023. (Aga)














