JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan insentif bagi guru madrasah non aparatur sipil negara (Non ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan guru madrasah yang selama ini mengabdikan diri di lembaga pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kepastian pencairan insentif tersebut sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Nasaruddin.
Menurut dia, proses pencairan insentif tersebut tidak terlepas dari kerja keras Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yang menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” kata Menag.
Nasaruddin juga menyampaikan penghargaan kepada para guru madrasah yang terus menjalankan peran penting dalam mendidik generasi muda. Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah.
“Dedikasi para guru madrasah dalam mencerdaskan anak bangsa harus mendapat perhatian. Kami akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Nasaruddin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses penyusunan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.
“Ini tentu membutuhkan waktu dan kerja keras dari tim GTK Madrasah,” kata Amin.
Ia menjelaskan, setiap guru madrasah non ASN yang memenuhi kriteria penerima akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1,5 juta. Dana tersebut nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Nantinya setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta rupiah dan langsung masuk ke rekening mereka,” ujar Amin.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non ASN sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia. (ihd)














