Kepemimpinan Kolaboratif Dan Interagency Governance

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA – “Keberadaan polisi menjadi bagian dari masyarakat yang dilayaninya. Keberadaannya diterima dan mendapatkan dukungan dari masyarakat”. Polisi adalah bagian dari masyarakatnya, pemolisian implementasinya merupakan pekerjaan colaborative dengan para pemangku kepentingan (interagency government).

Prof Satjipto Rahardjo mengatakan: “polisi yang baik adalah polisi yang cocok dengan masyarakatnya”. Keberadaan polisi dalam masyarakat adalah sebagai sahabat (mitra). Keberadaan polisi dalam masyarakat berfungsi memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman.

Masyarakat yang melapor atau mengadu kepada polisi adalah orang yang memiliki kesusahan atau permasalahan. Yang bisa saja kompleks dan berkaitan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Polisi menjadi tempat bertanya, berkomunikasi, berdiskusi hingga untuk mencari akar masalah dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak. Keberadaan polisi sebagai mitra masyarakat maupun mitra pemerintah menjadi kekuatan dalam keutamaanya yaitu bagi: kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Yang ditunjukkan dalam keamanan dan rasa aman, ketertiban, keteraturan, keselamatan yang menjadi coproducer. Hal ini dapat dimaknai bahwa kerja polisi dalam pemolisiannya yang interagency government untuk mendukung produktifitas masyarakat.

Di dalam masyarakat yang demokratis dituntut adanya produktifitas ubtuk dapat bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam proses produktifitas tersebut ada ancaman, hambatan bahkan gangguan yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas. Untuk melindungi dan mendukung masyarakat yang produktif diperlukan adanya aturan, nilai-nilai, etika, moral dan hukum. Untuk mengajak masyarakat mentaati dan menegakannya diperlukan institusi yang menanganinya. Salah satunya adalah polisi. Dari semua konsep tadi dapat dipahami bahwa polisi dalam pemolisiannya demi semakin manusiawinya manusia. Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa. Demikian juga bagi kepolisian.

Di era modern banyak pekerjaan merupakan team work, yang saling berhubungan, saling menguatkan satu sama lainnya. Ego sektoral bukan jamanya lagi, karena membutuhkan keterhubungan satu dengan lainnya (on line) bernasis elektronik. Era kekinian adalah era keterbukaan, transparan dan akuntabel. Pendekatan personal, main backing dan kucing-kucingan menjadi sesuatu yang memalukan dan merusak sistem. Era digital menjadi pendukung sistem manajerial dan operasional termasuk cara mengontrol dan mempertanggung jawabkannya. Algoritma menjadi suatu bukti dari kinerja yang ditunjukan dalam info grafis, info statistik, maupun info virtual lainnya secara real time dan any time.

Keberanian memegang teguh pada keutamaan memerlukan pemimpin yang kolaboratif mendeklarasikan: “inilah kita bukan saya”.

Orientasi pada peningkatan kualitas hidup banyak orang ini yang utama dan pertama. Keteraturan sosial yang menjadi ikon peradaban menjadi standarnya.

Pemimpin berkewajiban mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tatkala pemimpin tidak mampu membendung penyimpangan para kaum safety player maka hancurlah nilai nilai inti yang aktualnya berbeda bahkan bertentangam dengan yang ideal. Lagi lagi pelayanan publik hilang keutamaan dan menjadi pasar. Tatkala di semua lini berkembang dan merajai maka oligarki akan berjaya menjajah bangsanya sendiri.

Pemimpin colaborative di era digital peduli dan berani membangun sistem on line berbasis elektronik. Ini menjadi suatu harapan dalam menegakan kebenaran dan keadilan

Sistem elektronik menjadi solusi mengatasi kaum patrimonial, kaum status quo yang enggan berubah karena telah nyaman menikmati previlagenya. Memang bukan perkara mudah, karena ini ikhtiar mereformasi birokrasi secara instrumental, struktural bahkan kultural. Hal ini juga sebagai inisiatif anti korupsi.

Perjuangan mengembalikan ke core value atau nilai nilai inti antara yang aktual dengan yang ideal dapat kembali menjalankan apa yang menjadi keutamaannya.

Semua itu akan dilihat dari moralitas maupun kualitas literasi para pemimpinnya. Yang meeefleksikan kualitas profesionalismenya dalam sistem managerial maupun operasionalnya.

Kepemimpinan colaborative di era digital yang transformatif setidaknya menunjukan:
1. Visioner,
2. Berkarakter: Kompeten, Intergritas, Komitmen, Konsekuen dan Diunggulkan,
3. Berani Belajar dan Memperbaiki Kesalahan di Masa lalu,
4. Siap di Masa Kini,
5. Mampu Menyiapkan Masa Depan yang Lebih Baik,
6. Inspiratif,
7. Ikon Perubahan,
8. Bermoral,
9. Komunikatif,
10. Transparan dan Akuntabel.

Digital leadership sebagai
Pemimpin di era digital apakah sama dengan AI atau mesin atau robot yang memimpin ?
Tentu saja bukan, karena AI, robot atau mesin tidak memiliki jiwa, rasa, hati dan imajinasi. Manusia sebagai aset utama bangsa. Bisa saja AI, robot atau mesisn jauh lebih cerdas dari manusia namun kebijaksanaan dalam kebijakannya bisa dipertanyakan atau diperdebatkan.

Apakah manusia tidak sarat dengan kepentingan? Misalnya sarat dengan penyimpangan, sarat dengan penyalah gunaan kewenangan, sarat dengan kekejaman (homo homini lupus), sarat dengan ketidak adilan dsb, sedangkan AI, robot atau mesin tidak. Manusia memiliki akal budi, kebebasan, kemerdekaan memilih yang ” pantas dan benar, layak dan menyelamatkan”. Sedang AI, robot, mesin itu tidak ada. Sesuai programnya sesuai apa yang dikembangkannya itulah kebijakannya, yang bisa saja pukul rata atau digeneralisir. Banyak pekerjaan yang hilang tergantikan AI, robot atau mesin dengan kualitas dan kuantitas yang jauh dari karya manusia yang bisa dikatkan hand made.

Seni (art) dengan kerajinan (craft) apa bedanya? Secara umum art limited edition, lebih mengedepankan hati, rasa bahkan jiwa. Adakalanya hanya satu kali dikerjakan walaupun bisa diolah dalam banyak hal. Di dalam kerajinan atau craft bisa dikerjakan banyak orang untuk mengulang atau memproduksi lebih banyak lagi. Bisa dipahami bahwa yang dikerjakan manusia yang tentu saja ada rasa, hati bahkan jiwa bisa dikatakan jauh dari seni apalagi yang dikerjakan oleh mesin.

Pemimpin digital (digital leadership) prinsipnya sama dengan pemimpin yang bajik agar kebijakannya tetap bijaksana sekalipun menghadapi berbagai permasalah yang tidak terprediksi, kompleks, tidak menentu dan berdampak luas yang berubah dengan begitu cepat. Di sinilah pentingnya pemimpin memiliki spirit: “pantas dan benar, layak dan menyelamatkan” yang memiliki kepekaan, kepedulian dan bela rasa bagi semakin manusiawinya manusia.

Dunia virtual atau dunia digital semakin menguasai atau menjamah di semua lini kehidupan manusia. Kalau kita melihat AI, robot, mesin bisa untuk berbagai hal positif maka pertanyaannya bisakah untuk sesuatu yang negatif dan kontraproduktif yang berdampak luas ? Jawabannya tentu bisa. Pemimpin yang transformatif di era digital akan mampu: belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu. Siap di masa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Dengan demikian, Digital leadership bukan pemimpin dari AI, robot atau mesin, melainkan pemimpin di era digital sebagai orang bajik yang kebijakannya bijaksana.

Pemimpin di era digital yang kolaboratif menjadi sumber energi, sumber inspirasi, memotivasi, memberi solusi, berpandangan luas visioner proactive and problem solving.

Revolusi industri 4.0 diikuti dengan society 5.0, agar manusia tidak dijajah atau dipimpin AI, robot atau mesin. Manusia tetap menjadi aset utama banga. Bagaimana SDM yang menjadi aset utama bangsa? Tentu SDM yang tangguh, memiliki karakter, berjiwa patriot, orientasinya bagi meningkatnya kualitas hidup masyarakat, keteraturan sosial dan peradaban. Karakter pemimpin dan kepemimpinan yang kolaboratif dibangun berbasis moral dan literasi.

Literasi dipahami adanya perubahan mind set atau setidaknya cara pandang atau pendekatan akan pemimpin dan kepemimpimannya sebagai pilar kedaulatan dan peradaban bangsa. Di dalam literasi ada pencerahan, pengkayaan, pemberdayaan dan segala sesuatu untuk mendukung profesionalisme, kecerdasan, moralitas bahkan modernitas yang dengan sadar, bertanggung jawab untuk mencapai keutamaannya. Keutamaan pada pemimpin dan kepemimpinannya ada pada pada kebijakannya setidaknya untuk:
1. Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,
2. Membangun sumber daya manusia yang menjadi aset utama bangsa,
3. Produkarya yang kreatif inovatif dan berkualitas,
4. Membangun dan terus meningkatkan stem pelayanan publik yang prima,
5. Membangun budaya patuh hukum,
6. Memberdayakan semua sumberdaya semaksimal mungkin secara efektif dan efisien,
7. Sistem Edukasi, training dikembangkan dalam berbagai coaching,
8. Memberdayakan Media, IT dalam sistem on line yang berbasis elektronik,
9. Membangun dan menata keteraturan sosial,
10. Membangun sistem reward and punishment yang fair dan sesuai standar,
11. Membangun birokrasi yang rasional,
12. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,
13. Transparan dan akuntabel,
14. Membangun sistem, pelayanan satu pintu one stop service,
15. Mendukung clean and good governance dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,
16. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
17. Membangun dan mengimplementasikan supremasi hukum,
18. Mengembangkan olah jiwa, olah rasa, olah pikir dan olah raga di semua lini.

Pendidikan menjadi dasar dalam membangun literasi, melalui olah jiwa, olah rasa, olah raga sehingga ada kesadaran, kepekaan, kepedulian, tanggung jawab dan disiplin bagi keutamaannya.

Keteladanan dan kebijakan para pemimpin yang kolaboratif menjadi sangat penting bagi pembangunan literasi. Para pemimpin di semua lini wajib hukumnya memiliki kesadaran, tanggung jawab dan disiplin untuk mengimplementasikan melalui pemolisiannya.

Literasi dapat dimulai dari:
1. Lingkungan hidupnya yang asri dan ngangeni,
2. Referensi yang memadai,
3. Manajemen Media yang menjadi wadah bagi produk produknya,
4. Guru, pendidik dan mentor yang mencerahkan dan menjadi teladan,
5. Kurikulum pembelajaran yang menstimuli untuk berpikir kritis, visioner, memecahkan masalah,
6. Sumber daya manusia yang profesional, cerdas, bermoral dan modern,
7. Program program unggulan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban,
8. Pikiran, Perkataan, Perbuatan dan Bela Rasanya bagi Kebaikan, Kebenaran, Perbaikan, Pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup banyak orang,
9. Menjaga, Merawat Nilai Nilai Luhur Bangsa dan Kebhinekaanya,
10. Mampu menjadikan Ikon atau Simbol Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban.

Masih banyak hal yang dapat dikembangkan untuk literasi bagi pemimpin yang kolaboratif dan kepemimpinannya di era digital. Bisa melalui aturan atau hukumnya, sumber daya manusianya maupun infrasyruktur dan teknologinya, dari yang tangible maupun yang intangible.

*Polisi Masa Depan: Futuristic and Transformative Policing*

Polisi sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas berbeda tetapi keutamaannya sama, yaitu bagi: kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Prinsip yang mendasar dan berlaku umum bagi polisi dalam pemolisianya yaitu:
1. Sebagai ikon hukum penegakkan hukum dan keadilan yang bermakna juga simbol peradaban,
2. Berfungsi untuk melindungi mengayomi melayani yang bermakna menjaga ketetaturan sosial agar hidup dan kehidupan dan berdaya tahan dan dapat tumbuh dan berkembang,
3. Tugas tanggungjawabnya memanusiakan yang bermakna mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat manusia dan untuk semakin manusiawinya manusia,
4. Upaya upaya yang dilakukan hakekatnya mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang maknanya menjamin keamanan dan rasa aman sehingga warga masyarakat mampu menghasilkan produksi ubtuk bertahan hidup tumbuh dan berkembang.

Dari prinsipsip yang mendasar dan berlaku umum ini tertuang dalam Tri Brata maupun Catur Prasetya yang menjadi etika bagi polisi dan pemolisiannya secara pragmatis dalam konteks pemolisian yang futuristik (futuristic policing) dan pemolisian transformatif (transformative policing).

Polisi pada dasarnya yang dicapai dihargai dan dibanggakan adalah pada:
1. Profesionalismenya,
2. Kecerdasannya,
3. Moralitasnya dan,
4. Modernitasnya

Dari point di atas dapat ditunjukan pada kualitas:
1. Pelayanan keamanan

Diuraikan bagaimana keamanan dan rasa aman diwujudkan secara manajerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa yang dibuat standardisasinya.

2. Palayanan Keselamatan

Diuraikan bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas.

3. Pelayanan Hukum

Diuraikan bagaimana hukum sebagai simbol peradaban dapat ditegakkan secara yuridis dan non yuridis secara profesional dan mampu menunjukkan atau memberikan rasa keadilan yang spiritnya mencakup:
a. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas,
b. Memberikan perlindungan pengayoman kpd korban dan pencari keadilan,
c. Membangun budaya patuh hukum dan mewujudkan supremasi hukum,
d. Memberikan kepastian,
e. Menjadi bagian dari edukasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Pelayanan Administrasi

Diuraikan dalam pelayanan kepada publik yang berkaitan dengan perijinan kontrol dan pemberdayaan sumberdaya yang memerlukan tanda sertifikasi maupun bukti rekomendasi kepolisian, dilakukan berbasis kajian atau penelitian baik dokumen fisik maupun dampaknya.

5. Pelayanan Informasi

Diuraikan dalam berbagai sistem informasi yang menjadi standar acuan kebenaran dan mampu menangkal atau counter atas berita hoax.

6. Pelayanan POLISI:

Masa depan dan Di depan massa

Sistem pelayanan di masa depan dituntut adanya pelayanan yang prima yang memenuhi standar: 1. Cepat, 2. Tepat, 3. Akuran, 4. Transparan, 5. Akuntabel, 6. Informatif dan 7. Mudah diakses.

Sistem pelayanan kepolisian berstandar prima berbasis pada big data dan sistem pelayanan one stop service.
Ini yang memerlukan sistem dalam penyelenggaraan pemolisian secara virtual atau Electronic Policing (E policing). Basis dari E policing adalah adanya back office, application, net work yang berbasis pada artificial intellegence (AI) dan IOT (internet of things). Apa yang dikembangkan dalam E policing adalah pengamanan pada komunitas maupun lalu lintas dengan berdasar sistem: 1. Pemetaan wilayah,
Pemetaan masalah,
Pemetaan potensi. Yang implementasi pengoperasionalanya berbasi pada peta digital dan sistem inputing data atau recognize, analisa dan produk dalam bentuk algoritma. Sistem penyelenggaraan E Policing dalam komunitas maupun lalu lintas setidaknya dpat diuraikan sbb:
A. Pola pengamanan komunitas dalam program pengamanan yg modern dan manusiawi (harmoni) diuraikan dalam:
1. Berbasis wilayah

Mabes, Polda, Polres, Polsek, Pospol, Bhabinkamtibmas yang dijabarkan dalam konteks: a. Kota, b. Desa, c. Kawasan (pertanian perkebunan hutan industri pantai lintasan pariwisata perbatasan rawan bencana dsb).
2. Berbasis pada gatra kehidupan yang mencakup: a. Idiologi, b. Politik c. Ekonomi, d. Sosial, e. Budaya, f. Keamanan, g. Keselamatan dsb dapat disesuaikan dengan konteks potensi dan masalah.
3. Berbasis kontijensi
Yang dijabarkan dari faktor penyebabnya: a. Faktor manusia sebagai penyebab (konflik sosial dengan masa besar, demo yang by design untuk melawan pemerintah yang berdampak chaos, dsb) b. Faktor alam (bencana alam: banjir, tanah longsor, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung dsb), c. Faktor kerusakkan infra struktur (jembatan putus listrik mati air minum tercemar dsb).

Dari pemetaan di atas, maka sistem pengamanannya dapat dibuat model sispamkota atau sistem pengamanan kota yang mencakup:
1. Sistem pemetaan digital maupun manual untuk mengamankan dan mengendalikan arus lalu lintas secara virtual dan aktual yang dikendalikan dari pusat komando pengendalian komunikasi dan koordinasi serta informasi (K3i), atau back office atau operation room,
2. Sistem pengendalian secara virtual untuk face recognation, vehicle recignation atau model model recognation lainnya,
3. Pengamanan untuk monitoring dengan kamera cctv pada lokasi lokasi yang ditentukan sebagai COG (centre of gravity) atau yang dapat dikatakan sebagai wilayah strategis yang menjadi simbol kekuasaan peradaban dan pelayanan publik dsb. Tempat ini akan menjadi sasaran atas ketidakpuasan atau sebagai wujud perusakan peradaban. Berbasis pada COG dapat dibuat model atau pola pengamanan baik yang menjadi sasaran maupun dari COG perusuh atau pelaku kriminal maupun dari massa yang mengganggu sistem keteraturan sosial,
4. Sistem pengamanan massa secara virtual maupun aktual dapat diamanankan melalui sistem pengendalian massa maupun pengamanan sistem drone,
5. Sistem pengamanan bagi civil disobidience maupun sistem civil disorder dalam pola pola preemtif preventif represif hingga rehabilitasi,
6. Penggerakkan penanganan situasi atau kondisi emergency dan kontijensi dapat mengacu pada pola pola contigency policing maupun emergency policing. Melalui sistem satgas yang berbasis antar fungsi, berbasis antar wilayah dan berbasis antar stake holder,
7. Sistem penegakkan hukum yang didukung bukti virtual maupun rekam jejak digital akan menjadikan suatu bentuk akuntabilitas dan membongkar aktor intelektual,
8. Sistem operasi intelejen yang mencakup pengumpulan data, analisa data untuk menghasilkan algoritma yang berisi info grafis info statistik dan info virtual yang dapat digunakan on time real time any time sebagai bentuk prediksi antisipasi dan memberi solusi. Sistem pemberdayaan soft power dan untuk counter issue atas pelabelan dan mengungkap para dalang atau aktor intelektual,
9. Sistem operasional cyber cops dan forensic cops melalui cyber security dan forensic security yang berupaya pada counter hoax dan mengatasi berbagai pemutarbalikan fakta provokasi dan penanganan berbagai hal atau tindakkan yang inkonsistusional maupun yang kontra produktif dsb,
10. Sistem pada point 1 s/d 9 digunakan pra, saat maupun pasca yang secara berkesinambungan dan terus menerus dilakukan mengacu pola implementasi E policing.

*Keamanan Dalam Negeri dalam Konteks Pemolisian*

Negara berdaulat dalam berbagai pendekatan dapat di lihat adanya:
1. Kuatnya idiologi,
2. Kuatnya pertahanan,
3. Kuatnya keamanan dalam negeri,
4. Kuatnya SDM sebagai aset utama bangsa,
5. Kuatnya sektor bisnis,
6. Kuatnya pengelolaan sumber daya alam,
7. Kuatnya ilmu pengetahuan dan teknologi,
8. Kuatnya hukum dan penegakan hukum,
9. Kuatnya birokrasi yang rasional dan anti korupsi,
10. Kuatnya seni budaya.

Ke 10 point tsb saling terkait
Konteks pilar secara umum dapat dikatakan pada:
1. Kemanusiaan,
2. Keteraturan sosial,
3. Peradaban.

Konteks pemolisian yang dapat dijadikan pendukung adalah pada implementasi community policing sebagai filosofi dan strategi pemolisian. Pola pola yang dibangun dapat berbasis pada smart policing yaitu harmoninya antara:
1. Conventional policing,
2. Electronic policing,
3. Forensic policing.

Pemolisian di atas dibangun pada pemolisian yang dibangun dengan model smart city. Kekuatan smart city dengan pilar antara lain menjadikan model Smart City dalam Pelayanan Publik sebagai penjabaran community policing dalam konteks smart living dan smart mobility.

Smart city menjadi harapan dan tujuan bagi masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang dalam kawasan yang fungsional yang pelayanan publiknya berstandar prima. Kualitas hidup yang meningkat terjaga dan terpeliharanya keteraturan sosial (keamanan dan rasa aman bagi warga masyarakat) adanya anti premanisme dalam pembangunan suatu peradaban.

Publik dapat dipahami sebagai masyarakat atau rakyat atau orang banyak. Apa yang mereka butuhkan secara umum dan mendasar ? Kebutuhan publik ini dapat dikategorikan pada ruang publik bagi perorangan maupun secara bersama sama. Di sini saya melihat publik sebagai masyarakat di ruang publik yang mereka butuhkan setidaknya mencakup kawasan yang sehat, aman, nyaman, ada saling keterhubungan dengan kawasan kawasan lainnya sehingga mudah dicapai. Dengan demikian menjadi smart living dan smart mobility.

Pelayanan publik untuk mencapai atau setidaknya memenuhi standar apa yang dibutuhkan publik, maka dibutuhkan sistem pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik yang dengan standar prima (cepat , tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses) adalah sistem pelayan publik yang dibangun secara on line dan berbasis elektronik. Di era digital maka dasar membangun sistem pelayanan prima adalah adanya:
1. Back Office yang dapat menjadi operation room pusat K3I (Komunikasi, Komando pengendalian, Koordinasi dan Informasi). Back office berfungsi sebagai pusat data menuju big data system dan one stop service system.

2. Application yang berbasis artificial intellegence yang memcakup aplikasi:
a. Call centre,
b. Comand centre,
c. Monitoring system,
d. Digital Map untuk pemetaan wilayah, pemetaan masalah dan pemetaan potensi dsb,
e. Smart management untuk inputing data, analisa data dan produk dalam bentuk algoritma (info grafis, info statistik, info virtual) yang dinamis sesuai real time yang dpat diakses secara on time dan any time,
f. Sistem penegakan hukum secara elektronik (electronic traffic law enforcement / etle) yang didukung ” data jalan, data kendaraan bermotor, data pengemudi, data populasi publik dalam berlalu lintas dsb. Selain itu juga didukung sistem pembayaran elektronik, sistem digital record untuk TAR (Traffic Attitude Record) dan de merit point system untuk sistem perpanjangan SIM,
g. Sistem panggilan darurat emergency / contigency system,
h. Sistem pelayanan cepat (quick response time),
i. Sistem laporan dan sharing data,
j. Sistem sinergitas pelayanan publik antar pemangku kepentingan,
k. Sistem akuntabilitas algoritma yang dapat menunjukkan index kualitas pelayanan publik,
l. Algoritma untuk memprediksi, mengantisipasi dan solusi,
m. Management media sebagai wadah untuk: informasi, komunikasi, inspirasi, edukasi, solusi, motivasi, counter issue, fun/ menghibur,
m. Sistem pengamanan data dan sistem sistem lainnya (cyber security), dsb.

3. Net Work atau jejaring yang berbasis IoT, kekuatan jejaring bagi konektifitas sistem sistem on line menjadi dasar pelayanan prima dan hidupnya sistem sistem lainnya.

4. Sistem updating dan up grading untuk sistem yang terus dinamis dan terus bisa ditumbuh kembangkan.

5. Petugas yang memgawaki pada back office dapat memberdayakan dan memgontrol aplikasi maupun jejaring yang ada. Mampu inputing data, analisa data dan menghasilkan produk serta mampu membangun jejaring.

Pelayanan publik yang prima pada smart living maupun smart mobility merupakan standar keberhasilan smart city. Kemampuan sistem sistem tersebut adalah untuk mampu memberikan pelayanan prima di bidang:
1. Pelayanan keamanan,
2. Pelayanan keselamatan,
3. Pelayanan hukum,
4. Pelayanan administrasi,
5. Pelayanan informasi,
6. Pelayanan kemanusiaan,

Kesemua itu dapat ditunjukan indexnya pada sistem algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang dapat diakses secara real time, on time dan any time

Analisa algoritma smart city dapat dilihat dari:
1. Kualitas keamanan,
2. Kualitas keselamatan,
3. Kualitas kelancaran,
4. Kualitas ketertiban,
5. Kualitas pelayan di bidang LLAJ,
6. Kualitas management media,
7. Kecepatan penanganan masalah / quick response time nya.

Point point di atas menjadi landasan dari index keteraturan sosial di suatu kota, kawasan, dsb.

Standardisasi implementasi Polmas (community policing) sebagai pilar profesionalisme.
Standar merupakan pilar dasar profesionalisme. Dengan standar road map akan dapat dibuat sebagai pola pola implementasi grand strategi, pengaturan atau dasar hukum hingga panduan operasionalnya maupun penyiapan sumber daya manusia yang akan mengawakinya. Standar dapat dikategorikan dalam:
1. Standardization of work input,
2. Standardization of work process dan,
3. Standardization of work out put.

Melalui standardisasi akan dapat ditentukan atau dibuat model dasar, proses dan pencapaian tujuannya. Standar di era digital dibangun dalam smart management yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan dan keharusan di era digital, tentu saja hal ini juga berlaku bagi kepolisian di dalam pemolisiannya. Pemolisian secara garis besar dapat dilihat dalam ranah kerja birokrasi maupun dalam masyarakat sebagai usaha atau upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Dengan demikian tatkala membahas teknologi kepolisian maka model teknologinya adalah untuk mendukung pekerjaan kepolisian di ranah birokrasi dan ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Sistem teknologi kepolisian merupakan suatu rangkaian atau model untuk menyatukan back office, application dan network yang berbasis artificial intellegence dan internet of things. Yang dioperasionalkan pada ranah birokrasi maupun masyarakat untuk:
1. Memetakan atau mengkategorikan apa yang menjadi variabel atas pekerjaan kepolisian,
2. Dari sistem pemetaan tsb, maka dibangun sistem inputing data atau sistem recognize,
3. Point 1 dan 2 dapat dihubung-hubungkan secara holisitik untuk membuat model model yang dibutuhkan sehingga dapat menjawab model model sistem pelayanan teknologi yang berupa prediksi antisipasi maupun solusi dlm bentuk algoritma,
4. Dari algoritma yang ada dapat menjadi landasan atau acuan pemgambilan keputusan untuk sistem pelayanan kepolisian: a. Pelayanan keamanan, b. Pelayanan keselamatan, c. Pelayanan hukum, d. Pelayanan administrasi, e. Pelayanan informasi dan, f. Pelayanan kemanusiaan.
5. Pelayanan-pelayanan pada point 4a s/d 4f dapat diimplementasikan pada komunitas maupun lalu lintas,
6. Point 1 s/d 5 dapat dibangun big data system dengan one gate service system,
7. Sistem teknologi kepolisian jenisnya dapat beragam sesuai dengan fungsi kepolisian atau sesuai dengan wilayahnya juga atas dampak masalah yang mengganggu atau merusak keteraturan sosial,
8. Teknologi kepolisian secara manajerial maupun operasional kesemuanya dikaikan dengan adanya digital record yang dapat dikaitkan pada program merit system,
9. Implementasi atas teknologi kepolisian ini dilakukan pada sistem E policing.

E policing atau electronic policing merupakan model pemolisian di era digital yang berbasis pada back office aplication dan network. Dengan berbasis pada artificial intellegence dan internet of things dan sistem yang ada pada point 1 sd 8 merupakan basis landasannya. E policing model sistem pemolisian secara virtual yang dapat melayani 1x 24 jam dan 7 hari seminggu secara terus menerus tanpa terputus dengan standar pelayanan yang prima. Yaitu pelayanan kepolisian yang berstandar cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses. Model e policing dapat dikategorikan dalam komunitas (harmoni pemeliharaan keamanan yg modern n manusiawi) dan lalu lintas (it for road safety).

Mengimplementasikan Harmoni maupun it for road safety prinsipnya adalah dengan membangun back office, aplication dan network. Back office berfungsi sbg operation room atau ruang kontrol pusat K3I (Komando, Kendali, Koordinasi dan Informasi) sebagai pusat data dan analisis. Aplication dalam konteks E policing merupakan sistem inputing data analisa data dalam berbagai indikator yang nantinya dapat menghasilkan sistem data secara on time dan real time dalam bentuk info grafis dalam wujud indeks keamanan.

Adapun network di sini adalah pada model jejaring yang menghubungkan antar aplikasi dengan back office. Sistem operasional harmoni maupun intelejen akan di jabarkan melalui sistem pembangunan big data dengan berbasis geografi dlm sistem pemetaan wilayah sistem sistem informasi wilayah masaalah dan berbagai kepentingan maupun daei dampak masalah. Sistem big data merupakan pilar one gate service. Pada semua sistem on line atau elektronik yang dibangun mampu menyajikan informasi yang akurat dan cepat secara on time dan real time dlm wujud info grafis. Hasil analisa data yang dihubung hubungkan sesuai indikator masing-masing sub bagian akan memghasilkan indeks keamanan dan keselamatan (road safety) yang mampu memprediksi mengantisipasi dan membwrikan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak yang diyakini sebagai upaya pencegahan melalui langkah proaktif dan problem solving sehingga dapat mengurangi ketakutan masyarakat akan adanya ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) serta dapat terwujudnya keamanan dan rasa aman yg mendukung produktifitas masyarkat.

Keteraturan sosial baik di dalam komunitas maupun lalu lintas merupakan bagian dari ketahanan nasional. Karena daya tahan suatu bangsa merupakan kemampuan berdaya tahan suatu bangsa terhadap berbagai hal yang kontra produktif pd semua aspek kehidupan dari luar maupun dari dalam dapat menggerus nasionalisme kebangsaan. Membahas ketahanan nasional dapat dianalogikan sebagai tubuh manusia yang tidak hanya fisik tetapi juga filosofi, pandangan hidup dan berbagai upaya menata keteraturan dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (gatra, setidaknya ada 8 gatra ditambah dari hukum, teknologi). Gerusan terhadap gatra kehidupan berbagsa dan bernegara di era digital yang mampu menembus ruang dan waktu bukan lagi dengan cara cara fisik semata melainkan dari cara cara virtual dapat memecah belah keamanan dalam negeri, menggerus nasionalisme. Di dalam pemanfaatan teknologi 4.0 inilah manusia bisa menjadi budak teknologi. Gempuran sistem on line pada berbagai pelayanan publik akan menimbulkan gesekan baru. Dunia virtual akan menguasai dunia aktual. Konflik benturan peradabanpun dapat terjadi yang berdampak luas.

Dalam negara yang modern dan demokratis ketahanan nasional merupakan suatu dasar untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang. Maka diperlukan adanya produktifitas dalam semua aspek dan lini kehidupan. Namun faktanya di dalam proses produktifitas ada ancaman tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat merusak bahkan mematikan produktifitas. Di sinilah fungsi negara hadir untuk menata keteraturan sosial mendukung produktifitas dan mengatasi ATHG dengan menjamin keamanan dan rasa aman seluruh rakyat sebagai anak bangsa. Yaitu dengan adanya hukum yang kuat adanya aparatur dan para pemangku kepentingan lainya yang bersinergi sehingga ATHG dari luar maupun dalam dpt diatasi bahkan dapat memberdayakan menjadi kekuatan atau potensi potensi yang mendukung produktifitas. ***

Berita Terkait

Tanjung Carat Disiapkan Jadi Pusat Logistik Baru, Cik Ujang Soroti Pentingnya Integrasi Infrastruktur
Digital Leadership Perkuat Kolaborasi Global dalam Era Transformasi Teknologi
Gerindra Nilai Pergantian Pimpinan BGN Langkah Strategis Perkuat Program MBG
Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala BGN
SBY: Masa Depan Pembangunan Berkelanjutan Ditentukan oleh Kolaborasi Semua Pihak
Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Siap Optimalkan Peran BPD dalam Mengawal Demokrasi Desa
Kawal Ketat Proses Seleksi, Menteri Transmigrasi Minta Rekrutmen Ekspedisi Patriot 2026 Berjalan Transparan
IDGITAF Rilis Album Kedua ‘Berusaha di Bawah Hujan’, Hadirkan Warna Country dan Kisah Jatuh Cinta yang Personal

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:39 WIB

Kepemimpinan Kolaboratif Dan Interagency Governance

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:41 WIB

Tanjung Carat Disiapkan Jadi Pusat Logistik Baru, Cik Ujang Soroti Pentingnya Integrasi Infrastruktur

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:34 WIB

Digital Leadership Perkuat Kolaborasi Global dalam Era Transformasi Teknologi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:07 WIB

Gerindra Nilai Pergantian Pimpinan BGN Langkah Strategis Perkuat Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala BGN

Berita Terbaru