JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menyatakan kesiapan madrasah dan pesantren untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Jaringan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar hingga pelosok dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang selama ini belum terjangkau layanan sekolah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Perpres tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menekan angka anak tidak sekolah yang masih tinggi di Indonesia. Menurut dia, madrasah dan pesantren memiliki posisi yang kuat untuk membantu menjangkau kelompok masyarakat yang berada di wilayah terpencil maupun rentan secara sosial dan ekonomi.
“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menuturkan, keberadaan ribuan madrasah dan pesantren yang tersebar di berbagai daerah menjadi modal besar dalam mendukung agenda nasional pemerataan pendidikan. Lembaga-lembaga tersebut dinilai mampu membuka akses belajar yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah atau belum pernah mengenyam pendidikan formal.
“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” kata Nasaruddin.
Peluncuran Perpres PP ATS dilakukan sebagai respons atas masih besarnya jumlah anak usia sekolah yang berada di luar sistem pendidikan. Pada 2025, tercatat lebih dari 3 juta anak berusia 6–18 tahun tidak mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Beragam faktor menjadi penyebab kondisi tersebut, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, hingga berbagai kerentanan sosial lainnya. Pemerintah berharap Perpres ini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah bertambahnya jumlah anak tidak sekolah sekaligus mengembalikan mereka ke jalur pendidikan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menekankan penguatan sistem deteksi dini, pendataan yang terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta peningkatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan. (ihd)














