AMKI Sumsel Akan Bawa Isu Gugatan 25 Media ke DPRD Sumsel dan DPR RI

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, PALEMBANG – Gugatan terhadap 25 media massa di Pengadilan Negeri Palembang memantik perhatian luas kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja, di Warung Proklamasi, Selasa (2/6/2026).

Diskusi yang berlangsung hangat itu menjadi ruang dialog bagi insan pers, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas dampak gugatan terhadap iklim kebebasan pers serta demokrasi di daerah.

Kasus gugatan yang menyeret 25 media tersebut diketahui berawal dari perbedaan persepsi terkait peliputan wartawan di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Kondisi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Sejumlah narasumber kompeten hadir dalam forum tersebut, di antaranya Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pangkal sengketa terjadi.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers yang saat ini menghadapi tantangan serius. Menurutnya, sengketa yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujarnya.

Dede menegaskan, forum tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang diskusi agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang harus diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

“Ada dua hal yang sangat mendasar, Pertama fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan Pers, Inflementasi itu adalah Media, Wartawan itu steril dari berbau intervensi, intimidasi, ancaman dan sejenisnya. Ketika hal itu menimpa teman-teman media, jurnalis, maka Dewan Pers mutlak mempunyai kewenangan memproteksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku,” kata Jazuli.

“Disaat yang bersamaan pararel, kita juga memastikan untuk mengawal bahwa teman-teman media memproduksi media sesuai kode etik jurnalistik. Apa pengejawantahan dari redaksional tadi artinya memastikan jika ada pihak yang merasa dirugikan yang kategorinya masuk prodak jurnalistik, maka Dewan Pers punya kewajiban untuk memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan tersebut. Tentu cara yang ditempuh adalah dengan prosedur yang berlaku,“ imbuhnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menyikapi persoalan 25 media di laporkan di Pengadilan Negari Palembang itu hal yang normal saja dan itu secara normatif wajib menerima laporan.

“Mestinya yang harus dilakukan oleh pihak penggugat langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan melakukan analisis, mengeluarkan rekomendasi, apakah produk tersebut melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam kode etik jurnalist atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika jalur tadi belum ditempuh,” jelas Jazuli.

“Tapi ini sudah berlalu. Kedepan yang dapat dilakukan oleh Dewan Pers adalah, kita dapat memberikan bantuan pendampingan dari ahli Pers ke Pihak Pengadilan untuk memberikan pandangan, pertimbangan dari kasus tersebut. Karena sejak tahun 2022 Dewan Pers telah melakukan MoU dengan pihak Kepolisian. Salah satu point dalam MoU tersebut diantaranya CAS yang berkaitan dengan persengketaan dengan produk jurnalistik itu Dewan Pers yang menangani. Jika ada yang telah melaporkan ke Pihak Kepolisian dan Pengadilan maka pihak terkait akan melakukan komunikasi dengan Dewan Pers,” ungkap Jazuli.

Dijelaskan juga Indria Purnama Hadi, seorang Tenaga Ahli Dewan Pers yang aktif bertugas di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menegaskan terkait persoalan sengketa Pers di alami 25 media yang di gugat ke Pengadilan Negeri Palembang, sebelumnya Pihak Penggugat telah memasukan laporan ke Dewan Pers.

“Namun dalam laporan tersebut Dewan Pers melakukan analisa ada beberapa persyaratan yang kurang yang harus dipenuhi oleh Pihak Penggugat, Namun hingga saat ini belum ada pengembalian lanjutan dari Format tersebut. Karena dalam laporan tersebut tidak melampirkan link-link berita yang diadukan, sehingga tidak ada yang bisa di analisa Dewan Pers,” tambah Indria.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut menghasilkan berbagai pandangan kritis terkait hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang muncul dalam forum ke DPRD Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan agar persoalan gugatan terhadap 25 media tidak hanya menjadi perhatian kalangan pers, tetapi juga mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, pihaknya juga akan mendorong agar hasil diskusi tersebut diteruskan ke DPR RI sebagai bahan evaluasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia.

“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tutup Dede Umar.***

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Usia Dini untuk Masa Depan Sepak Bola Nasional
Kunjungi Palembang, Feby Herman Deru Tekankan Pentingnya Merawat dan Mengembangkan Produk Lokal
Herman Deru Tawarkan Potensi Energi Hidro Sumsel kepada Investor China
Perkuat Ketahanan Kesehatan Daerah, Herman Deru Resmikan Sriwijaya Health Institute
Perkuat Identitas Daerah, Herman Deru Dorong Revitalisasi Anjungan Rumah Adat Sumsel
MTQ XXXI Sumsel, Herman Deru Tekankan Pentingnya Independensi Dewan Hakim
Herman Deru Dorong Pemerintah Daerah Tetap Optimalkan Pembangunan
Komitmen Sejahterakan Masyarakat, Herman Deru Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:02 WIB

Gubernur Herman Deru Tekankan Pentingnya Pembinaan Usia Dini untuk Masa Depan Sepak Bola Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:55 WIB

Kunjungi Palembang, Feby Herman Deru Tekankan Pentingnya Merawat dan Mengembangkan Produk Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:30 WIB

Herman Deru Tawarkan Potensi Energi Hidro Sumsel kepada Investor China

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:17 WIB

Perkuat Ketahanan Kesehatan Daerah, Herman Deru Resmikan Sriwijaya Health Institute

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Perkuat Identitas Daerah, Herman Deru Dorong Revitalisasi Anjungan Rumah Adat Sumsel

Berita Terbaru