Ichsan: Kewajiban Nafkah Iddah Jadi Dasar Penahanan Akta Cerai oleh PA Surabaya

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dosen Fakultas Hukum UMY, Muchammad Ichsan

Foto Dosen Fakultas Hukum UMY, Muchammad Ichsan

JENDELANUSANTARA.COM, Bantul – Kebijakan Pengadilan Agama (PA) Surabaya yang menahan akta cerai bagi mantan suami yang belum menunaikan nafkah iddah menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muchammad Ichsan, menilai kebijakan tersebut dapat dibenarkan dalam perspektif hukum Islam, namun tidak boleh diterapkan secara umum tanpa mempertimbangkan konteks setiap perkara.

Dalam hukum Islam, perceraian tidak serta-merta memutus seluruh kewajiban suami terhadap istri. Dalam kondisi tertentu, terutama pada masa iddah, suami masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah dan tempat tinggal.

“Ketika seorang suami menjatuhkan talak, terutama talak pertama dan kedua, masih ada masa iddah di mana suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya, bahkan masih ada peluang untuk rujuk,” jelasnya dalam wawancara daring, Selasa (21/4).

Ichsan menjelaskan bahwa masa iddah merupakan periode tunggu bagi perempuan setelah perceraian, yang umumnya berlangsung selama tiga kali masa suci (haid). Dalam periode tersebut, suami tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar mantan istrinya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pasangan yang telah bercerai masih dapat tinggal dalam satu rumah selama masa iddah berlangsung, yang menunjukkan bahwa hubungan tanggung jawab belum sepenuhnya terputus.

“Selama masa iddah, suami masih memiliki kewajiban nafkah karena status hubungan itu belum sepenuhnya berakhir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ichsan menilai langkah PA Surabaya yang menahan akta cerai sebagai bentuk upaya untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah rasional dalam konteks penegakan tanggung jawab. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi kewajiban administrasi pendidikan.

“Ini bentuk kontrol agar suami tidak lepas tanggung jawab. Jangan sampai setelah cerai, kewajiban ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Meski demikian, Ichsan mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh diberlakukan secara menyeluruh untuk semua kasus perceraian. Menurutnya, setiap perkara memiliki konteks berbeda dan harus dilihat secara kasuistik. Ia mencontohkan, dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh kesalahan pihak istri, seperti perselingkuhan, penahanan akta cerai berpotensi merugikan pihak suami.

“Kalau semua kasus dipukul rata, justru bisa menimbulkan ketidakadilan. Harus dilihat siapa yang bersalah dan bagaimana konteks perceraiannya,” tegasnya.

Ichsan juga menjelaskan bahwa keberadaan akta cerai merupakan bagian dari kebijakan administratif negara dalam perspektif _siyasah syar’iyah_, yakni pengaturan urusan publik yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dalam fikih klasik, perceraian cukup dilakukan dengan pengucapan talak. Namun, dalam konteks negara modern, akta cerai diperlukan sebagai bukti hukum yang sah.

“Akta cerai itu produk administrasi negara, seperti KTP atau akta nikah. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, Ichsan menilai kebijakan penahanan akta cerai dapat menjadi instrumen efektif untuk melindungi hak perempuan pasca perceraian, selama diterapkan secara adil dan proporsional. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan keadilan, bukan justru menimbulkan ketidakadilan baru.

“Kebijakan ini tepat jika ditujukan kepada suami yang lalai. Namun, tetap harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Dorong Net Zero Emission, AHY Perkuat Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Infrastruktur
Kampung Mrican Sleman Disulap Jadi Kawasan Sehat dan Tertata, AHY Beri Apresiasi
UMY Respons Rencana Evaluasi Prodi, Pilih Perkuat Kurikulum dan Soft Skills Mahasiswa
Ketua DPC PPP Kota Yogyakarta Terpilih Siapkan Konsolidasi Kader dan Dominasi Generasi Muda
Kapolresta Yogyakarta Tegaskan Penanganan Kasus Daycare Daerah Umbulharjo Berjalan Cepat, Sejumlah Tersangka Ditahan
Hasto Wardoyo Pastikan Pemerintah Kota Yogyakarta Kawal Korban Kasus Daycare, Siapkan Pendampingan hingga Audit Layanan TPA
Akademisi UGM Dorong Penguatan Integritas dan Mitigasi Korupsi dalam Pemerintahan Kalurahan
Muscab VI PAN Yogyakarta Fokus Penguatan Kader dan Struktur Partai

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:09 WIB

Dorong Net Zero Emission, AHY Perkuat Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Infrastruktur

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Kampung Mrican Sleman Disulap Jadi Kawasan Sehat dan Tertata, AHY Beri Apresiasi

Senin, 27 April 2026 - 22:52 WIB

UMY Respons Rencana Evaluasi Prodi, Pilih Perkuat Kurikulum dan Soft Skills Mahasiswa

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

Ketua DPC PPP Kota Yogyakarta Terpilih Siapkan Konsolidasi Kader dan Dominasi Generasi Muda

Senin, 27 April 2026 - 20:54 WIB

Kapolresta Yogyakarta Tegaskan Penanganan Kasus Daycare Daerah Umbulharjo Berjalan Cepat, Sejumlah Tersangka Ditahan

Berita Terbaru