Provinsi Jabar, Banten, dan Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan: Ini Rinciannya

Senin, 31 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan pelaksanaan program ini dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jawa Barat
  • Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025

  • Manfaat: Penghapusan denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

  • Metode Pembayaran: Online dan offline di wilayah hukum Polda Jabar serta Polda Metro Jaya

2. Jawa Tengah
  • Periode: 8 April – 30 Juni 2025

  • Manfaat: Pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda

  • Syarat: Wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025

  • Tempat: Kantor Samsat terdekat

3. Banten
  • Periode: 10 April – 30 Juni 2025

  • Manfaat: Penghapusan pokok pajak dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi tunggakan hingga 2024

  • Syarat: Pembayaran PKB tahun 2025

Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mendatangi Samsat terdekat atau melakukan pembayaran melalui layanan daring sesuai ketentuan di masing-masing provinsi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru