350 Perwira Prajurit Karier TNI Dilantik, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sebanyak 350 Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) resmi dilantik oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, pada Senin, 22 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 141 personel berasal dari Matra Darat (127 pria dan 14 wanita), 108 dari Matra Laut (89 pria dan 19 wanita), serta 101 dari Matra Udara (94 pria dan 7 wanita).

Selepas pelantikan, para Pa PK akan memperoleh gaji bulanan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Gaji Perwira TNI, yang terdiri dari AD, AL, dan AU, dibedakan berdasarkan golongan, pangkat, dan masa kerja.

Perwira TNI tergolong dalam golongan 3 dan 4, dengan pangkat yang terdiri dari Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati). Para perwira ini adalah lulusan program D4 dan S1 dari universitas negeri atau swasta yang telah menjalani pendidikan di akademi TNI. Jurusan yang diterima dalam seleksi ini antara lain teknik, manajemen bisnis, psikologi, ilmu hukum, ilmu komunikasi, hingga ilmu terapan.

Berikut rincian gaji Perwira TNI terbaru per bulan lengkap dengan tunjangan sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024:

Gaji Perwira Golongan 3:

  • Letnan Satu (Lettu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
  • Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Gaji Perwira Golongan 4:

  • Brigadir Jenderal (Brigjen)/Laksamana Pertama (Laksma)/Marsekal Pertama (Marsma): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal (Mayjen)/Laksamana Muda (Laksda)/Marsekal Muda (Marsda): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal (Letjen)/Laksamana Madya (Laksdya)/Marsekal Madya (Marsdya): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan Kinerja TNI

Besaran tunjangan kinerja anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rinciannya:

  • Kelas Jabatan 1 (CPNS golongan 1): Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2 (Prada dan Pratu): Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3 (Praka dan Kopda): Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4 (Koptu dan Kopka): Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5 (Serda dan Sertu): Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6 (Serka dan Serma): Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7 (Pelda dan Peltu): Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8 (Letda dan Lettu): Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9 (Kapten): Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10 (Mayor): Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11 (Letkol): Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12 (Letkol): Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13 (Kolonel): Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14 (Kolonel): Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15 (Brigjen/Laksma/Marsma): Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16 (Mayjen/Laksda/Marsda): Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17 (Letjen/Laksdya/Marsdya): Rp29.085.000
  • Kasum, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp34.902.000
  • KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp37.810.500

Itulah rincian gaji dan tunjangan kinerja yang akan diterima 350 Perwira Prajurit Karier TNI yang baru dilantik. (*)

Berita Terkait

WFH ASN dan Efisiensi Anggaran, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Geopolitik Global
Audiensi Kementerian Ekraf-Folago Bahas Peluang Monetisasi Kreator
PHM Resmikan Operasional Platform WPN-7 di WK Mahakam, Produksi Gas Capai 20 MMSCFD
Prof. Abdul Latif: Pendidikan dan Etika Jadi Fondasi Transformasi Profesi Advokat
WFH bagi ASN DKI Masih Cari Hari yang Efektif, Pastinya Bukan Rabu
Bawa Ekonomi Kreatif Indonesia ke Dunia, Menteri Ekraf: Irlandia Mitra yang Tepat
Kisah Polisi Jujur di Meja Tanpa Laci, Angkat Pesan Anti-Korupsi
Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

WFH ASN dan Efisiensi Anggaran, Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 12:08 WIB

Audiensi Kementerian Ekraf-Folago Bahas Peluang Monetisasi Kreator

Rabu, 1 April 2026 - 08:07 WIB

PHM Resmikan Operasional Platform WPN-7 di WK Mahakam, Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:37 WIB

Prof. Abdul Latif: Pendidikan dan Etika Jadi Fondasi Transformasi Profesi Advokat

Senin, 30 Maret 2026 - 15:09 WIB

WFH bagi ASN DKI Masih Cari Hari yang Efektif, Pastinya Bukan Rabu

Berita Terbaru