20 Prajurit Tersangka Penganiaya Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah jasad Prada Lucky Cepril Saputra Namo tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) untuk dimakamkan di kediaman orang tua di Kota Kupang. (Jennus)

Jenazah jasad Prada Lucky Cepril Saputra Namo tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) untuk dimakamkan di kediaman orang tua di Kota Kupang. (Jennus)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan, seluruh tersangka kini diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengungkap peran masing-masing. “Nanti bisa diketahui perannya apa, sehingga pasal yang dikenakan akan tepat untuk orang per orang,” ujarnya di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 131 KUHPM tentang pemukulan sesama prajurit dalam dinas. Wahyu menegaskan proses hukum akan transparan sesuai ketentuan peradilan militer.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan seluruh tersangka telah ditahan. Proses penyidikan melibatkan Denpom dan Kodam IX/Udayana. “Saya menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas sesuai mekanisme,” kata Piek saat mengunjungi rumah keluarga Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dalam kunjungan itu, Piek memeluk ayah Prada Lucky dan bertemu ibunda, Sepriana Paulina Mirpey, yang berharap pelaku dihukum setimpal. “Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi bukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya sambil menahan tangis. (rih)

Berita Terkait

Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan
Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 
KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka
Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan
Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:24 WIB

Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07 WIB

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:26 WIB

KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:38 WIB

Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan

Berita Terbaru