164 Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” kata Sulvia.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Dari 49 perkara, Kejari Kota Bekasi memusnahkan ganja seberat 10.312,6 gram, sabu seberat 507,3 gram, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.

Selain itu, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.

Kejari juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam dari tujuh perkara. Barang bukti lain berasal dari 81 perkara yang meliputi 466 barang dengan berbagai jenis, seperti telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi memusnahkan 880.400 batang rokok berbagai merek dari satu perkara.

Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Wawali Harris Bobihoe Tegaskan Kesiapan Bekasi Menjadi Kota HAM
Tri Adhianto Ajak Camat Gunakan Satu Kendaraan saat Hadiri Rapat Pemkot
Malam 1 Muharram 1448 H Penuh Khidmat dan Kemeriahan, Pemkot Bekasi Turut Berbaur dengan Masyarakat
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkot Bekasi Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan
Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai di Kota Bekasi Selaras dengan Regulasi Pemerintah Pusat
Harris Bobihoe Siapkan Langkah Strategis Atasi Sampah dan Tertibkan SPMB
UMKM Jadi Andalan Ekonomi, Harris Bobihoe Bahas Peluang Pasar Global Bersama BKSAP
Bahas Pendapatan Daerah, Harris Bobihoe Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

164 Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:44 WIB

Wawali Harris Bobihoe Tegaskan Kesiapan Bekasi Menjadi Kota HAM

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:15 WIB

Tri Adhianto Ajak Camat Gunakan Satu Kendaraan saat Hadiri Rapat Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43 WIB

Malam 1 Muharram 1448 H Penuh Khidmat dan Kemeriahan, Pemkot Bekasi Turut Berbaur dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:33 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkot Bekasi Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan

Berita Terbaru