11 Juta Sertifikat Tanpa Kadastral, Begini Cara dan Dokumen untuk Pemutakhiran

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sertifikat tanah lama,. (Jennus)

Ilustrasi - Sertifikat tanah lama,. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti masih banyaknya sertifikat tanah lama yang terbit tanpa peta kadastral. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).

Data Sertifikat Tanah

  • Jumlah sertifikat lama: 15 juta bidang tanah.

  • Tanpa peta kadastral: 11 juta bidang.

  • Jenis sertifikat: KW 456.

  • Periode terbit: 1960–1997.

  • Ciri: hanya berupa gambar sketsa, tanpa titik koordinat.

Risiko Sertifikat Tanpa Peta

  • Menyulitkan penataan administrasi pertanahan.

  • Rawan klaim sepihak berdasarkan riwayat atau kesaksian warga.

  • Potensi konflik agraria bila saksi sudah meninggal atau kesaksiannya berubah.

“Kalau saksinya sudah meninggal, atau bisa berubah karena dikasih uang oleh tetangga sebelah, ini bisa berbahaya,” ujar Nusron.

Imbauan Pemerintah

  • Kepala desa diminta menyosialisasikan pemutakhiran sertifikat lama ke kantor pertanahan.

  • Pemutakhiran perlu dipercepat agar kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang jelas.

  • Isu ini bahkan diminta untuk disampaikan dalam khutbah Jumat di masjid-masjid.

Menurut Nusron, penyelesaian persoalan sertifikat tanpa peta kadastral merupakan langkah penting untuk mencegah sengketa lahan serta memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah. (ihd)

Berita Terkait

Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI
Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan
Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat
DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang
Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset
Komisi III DPR Geregetan atas Lambannya Polisi Tangani Pengeroyokan Mahasiswa Undip
IGTKI Lampung Gelar Pengajian Akbar, Perkuat Komitmen Pendidikan Anak Usia Dini
Wamendagri Bima Arya Usulkan “Rumah Inovasi Daerah” untuk Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Multipihak

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:19 WIB

Stop Kekacauan Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama Pemprov DKI

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:17 WIB

Profil Marsudin Nainggolan, Hakim yang Dorong Reformasi dan Inovasi Peradilan

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:58 WIB

Penduduk Indonesia 2025 Capai 288 Juta Jiwa, Pulau Jawa Masih Terpadat

Senin, 9 Maret 2026 - 22:07 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Klarifikasi Jakarta Usai Longsor Maut di TPST Bantargebang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:05 WIB

Revitalisasi 39 KUA di Jakarta, Kemenag dan Pemprov Percepat Pengalihan Aset

Berita Terbaru