JENDELANUSANTARA.COM, Medan — Pemerintah Kota Medan menetapkan status tanggap darurat bencana setelah banjir melanda sejumlah kecamatan di kota itu pada Kamis (27/11), menyusul hujan berintensitas tinggi yang terjadi dua hari berturut-turut. Data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kota Medan mencatat sebanyak 1.829 warga mengungsi dan tersebar di 11 lokasi pengungsian.
Banjir yang dipicu cuaca ekstrem ini juga memaksa petugas melakukan evakuasi terhadap 645 warga dari 28 kelurahan dan 128 lingkungan di 11 kecamatan. Wilayah yang terdampak meliputi Medan Johor, Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Sunggal, Medan Polonia, Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Marelan.
Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K, berlaku sejak 27 November hingga 11 Desember 2025. Dengan status ini, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat penanganan warga terdampak dan memastikan kebutuhan dasar di lokasi pengungsian.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan pemerintah telah membuka dapur umum serta mengerahkan camat dan lurah untuk memperkuat koordinasi di lapangan. “Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, menyusul hujan deras yang terus berlangsung sejak dua hari terakhir,” ujarnya.
Upaya pembersihan, pendataan kerusakan, dan pemenuhan logistik masih dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah terdampak. Pemerintah kota mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi banjir susulan. (ihd)













