Wujudkan Pembangunan Akuntabel: Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Strategis

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Gubernur Banten Andra Soni memperkuat komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan terhindar dari potensi penyimpangan.

​Penandatanganan kesepakatan tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten tersebut dilakukan oleh Gubernur Andra Soni dan Kepala Kejati (Kajati) Banten Herry Hermanus Horo di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).

​Andra Soni menegaskan, kolaborasi lintas lembaga ini sangat penting untuk mengawal pembangunan di Banten. Pengawalan tersebut mencakup tahap perencanaan program, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

​Ia menilai, dukungan Kejati Banten memiliki peran sentral dalam menjaga agar pembangunan tetap berada di koridor hukum. Dukungan itu meliputi pendampingan, pertimbangan hukum, serta bantuan penanganan persoalan pemerintahan.

​“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Gubernur Andra Soni.

​Menurutnya, kepastian hukum adalah fondasi utama agar program pembangunan berjalan optimal. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan kejaksaan perlu terus diperkuat guna mengantisipasi potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak dini.

​Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam sinergi ini adalah penataan operasional truk berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL). Gubernur Andra Soni mengungkapkan, Kejati Banten telah bersikap proaktif dengan memberikan pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL tanpa menunggu permohonan dari Pemprov Banten.

​Masukan tersebut dinilai menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam merespons tantangan pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa kebijakan publik tidak hanya harus bertujuan baik, tetapi juga wajib didukung oleh landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.

​Selain pendampingan kepemerintahan, kedua pihak juga mendorong kolaborasi dalam pelayanan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman warga mengenai hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku.

​“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegas Gubernur Andra Soni.

​Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejati maupun kejaksaan negeri (kejari) se-Banten untuk lebih proaktif mendukung pemerintah. Dukungan itu meliputi bantuan, pendampingan, pertimbangan, dan konsultasi hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

​”Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herry.

​Khusus mengenai persoalan ODOL, Herry menyebut kejaksaan siap memberikan masukan terkait kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, hingga mekanisme penegakannya agar kebijakan Pemprov Banten berjalan efektif tanpa menabrak peraturan lain.

​Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Banten.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Sumpah Pemuda ke-98: Wakapolda Banten Ajak Pemuda Bangkitkan Karakter Patriotik dan Peduli
Yayasan Revolusi Moral Audiensi dengan Kalapas Serang, Bahas Pembinaan dan HAM
Buka Keran Inovasi di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Gubernur Banten: Pemuda Adalah Kunci Masa Depan
Ketua DWP Banten Tinawati Andra Soni Buka Gebyar DWP 2026, Usung Pesan Penguatan Perempuan
Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Serang Musnahkan Perlengkapan Spray Merica Kedaluwarsa
Sinergi Banten dan KPK: Gubernur Andra Soni Dorong Budaya Antikorupsi di Lingkungan Penyelenggara Negara
Perkuat Penanganan Kekerasan Anak: Pemprov Banten Pakai Sistem Pemantauan Real-Time
Uji Kepatuhan Layanan Publik: Ombudsman Banten Sambangi Rutan Kelas IIB Serang

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98: Wakapolda Banten Ajak Pemuda Bangkitkan Karakter Patriotik dan Peduli

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Yayasan Revolusi Moral Audiensi dengan Kalapas Serang, Bahas Pembinaan dan HAM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Ketua DWP Banten Tinawati Andra Soni Buka Gebyar DWP 2026, Usung Pesan Penguatan Perempuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Serang Musnahkan Perlengkapan Spray Merica Kedaluwarsa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Sinergi Banten dan KPK: Gubernur Andra Soni Dorong Budaya Antikorupsi di Lingkungan Penyelenggara Negara

Berita Terbaru