WNA Bermasalah di Karawang dan Purwakarta Dideportasi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Karawang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) di wilayah Karawang dan Purwakarta dideportasi dengan beragam persoalan.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyebutkan, 19 WNA yang dideportasi ini merupakan rangkuman catatan sepanjang tahun 2023. Mereka diusir paksa karena overstay, tidak melaporkan keberadaan, tidak sanggup bayar denda serta meresahkan masyarakat.

“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian atau TAK terhadap 19 WNA ini untuk dipulangkan ke negara asal masing-masing,” kata Petrus kepada awak media, Rabu, (20/12).

Dia merinci, 19 WNA bermasalah ini di antaranya berasal dari Malaysia 2 orang, China 4 orang, Filipina 5 orang, Pakistan 1 orang, Palestina 1 orang dan Yaman 1 orang.

Khsusus 1 WNA dari Malaysia berinisial WE, merupakan mantan narapidana kasus peredaran narkoba yang baru bebas dari sel Lapas Kelas IIA Karawang.

WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

Adapun untuk WNA dari Filipina, Pakistan, Palestina dan Yaman, mereka dideportasi karena overstay dan tidak sanggup membayar denda. Penerapan sanksi overstay ini juga merujuk Undang-Undang (UU) Keimigrasian Pasal 78.

Sementara 4 WNA dari China, mereka diketahui melakukan penyalahgunaan visa dan tidak melaporkan keberadaan. “Dan untuk 1 dari Pakistan, kami mendapat info dari kepolisian Purwakarta bahwa yang bersangkutan mengganggu ketertiban, maka langsung kita tangani,” jelas Petrus.

Petrus menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Purwakarta dan Karawang. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Terlebih untuk WNA yang berulah, jajarannya tidak akan segan untuk langsung melakukan proses penegakan hukum. Maka itu, dia harapkan peran aktif masyarakat untuk melapor ke Kantor Imigrasi jika mengetahui ada orang asing yang diduga bermasalah. (*)

Berita Terkait

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Waspadai Pola Ajaran Terselubung, Eks NII Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Sekolah
Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Bahana Karya Insani Bantu 100 Pengemudi Ojol dengan Premi Asuransi
Pemprov Jabar Jadi Rujukan IJP Lampung dalam Penguatan Komunikasi Pemerintah Daerah
Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem
IJP Lampung Dalami Model Media Berjejaring Pikiran Rakyat dalam Kunjungan Kerja ke Bandung
Kejurnas Menembak Reaksi 2025 Danlanud Cup Meriahkan Peringatan 18 Tahun Jatayu Shooting Club
Kolaborasi Mahasiswa LSPR dengan Desa Ciderum Hasilkan Paket Wisata dan Konten Digital Berbasis Pemberdayaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:41 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:56 WIB

Waspadai Pola Ajaran Terselubung, Eks NII Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Sekolah

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:05 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Bahana Karya Insani Bantu 100 Pengemudi Ojol dengan Premi Asuransi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemprov Jabar Jadi Rujukan IJP Lampung dalam Penguatan Komunikasi Pemerintah Daerah

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:26 WIB

Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem

Berita Terbaru