Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jayapura, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan 8 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) sisa masa jabatan 2023-2028, di Aula Lukmen II Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (5/12/2023). Agenda ini merupakan lanjutan dari pelantikan anggota MRP tahap I yang melantik 34 anggota pada tanggal 7 November 2023 lalu.

“Pada hari ini keanggotaan MRP Papua Masa Jabatan Tahun 2023-2028 berjumlah lengkap. Kalau yang lalu kita lantik 34 orang, kalau hari ini dengan sisa 8 orang, berarti sudah lengkap 42 anggota MRP,” kata Wempi.

Dia menjelaskan, penetapan calon terpilih dan pengesahan anggota MRP Papua masa jabatan 2023–2028 sempat mengalami beberapa kendala dan dinamika yang berkembang, sehingga pelantikan anggota MRP Papua dilaksanakan dalam dua tahap. Dia menekankan, hadirnya MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus (otsus) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.

“MRP adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural orang asli Papua (OAP) yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua,” tuturnya.

Wempi menerangkan, pembentukan MRP dilandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. Bahkan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya.

“MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan Orang Asli Papua. Peran tersebut tercermin pada kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagaimana mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua,” ungkapnya.

Berbagai kewenangan yang dimiliki MRP tersebut di antaranya, pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama dengan gubernur.

Kemudian, ketiga, memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua. Ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.

“Keempat, menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kelima, memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua,” bebernya.

Dia berharap, para anggota MRP Provinsi Papua yang dilantik benar-benar memegang amanah dan konsisten menjalankannya. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua. Apresiasi khususnya diberikan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur serta panitia pemilihan di tingkat provinsi dan kabupaten, masyarakat adat, masyarakat perempuan, masyarakat agama, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.

“Ini bukan berarti tugas sudah selesai, banyak tugas dan pekerjaan yang telah menanti kita, yang harus kita kerjakan bersama,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan
Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan
Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat
Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal
Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas
Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman
Anggaran Rp10,6 Triliun Didorong untuk Kolaborasi Pemda Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Fokus Tangani Infrastruktur Sungai di Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:53 WIB

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:35 WIB

Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:57 WIB

Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB