Wamendagri Dorong Pemda di Tanah Papua Pahami Kebijakan Kewenangan Khusus

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Nabire, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Papua dapat memahami kebijakan otonomi khusus (Otsus). Pasalnya, berdasarkan pengamatannya, tidak sedikit Pemda di Papua yang belum memahami kewenangan khusus sebagaimana tertuang pada aturan mengenai Otsus.

“Isu dan strategi terhadap pelaksanaan kewenangan khusus, itu atau tantangannya, yang pertama adalah masih rendahnya pemahaman daerah terhadap kewenangan khusus yang dimiliki baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Wempi saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi APBD se-Provinsi Papua Tengah di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (6/12/2023).

Oleh karena itulah, dia mengimbau jajaran perangkat daerah di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk memahami adanya kebijakan tersebut. Dalam kesempatan itu, Wempi juga mengapresiasi langkah Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah yang berencana mendukung anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah untuk meningkatkan bekal kapasitas masing-masing. Menurut Wempi, upaya ini akan semakin meningkatkan sinergisitas MRP Provinsi Papua Tengah dengan Pemda setempat dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Wempi meminta Pj. Gubernur Papua Tengah untuk membantu menyosialisasikan kebijakan kewenangan khusus kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi dan supervisi perlu dilakukan lebih intensif guna memberikan pemahaman kepada OPD mengenai pelaksanaan kewenangan khusus.

“Perlu persamaan persepsi dan konsepsi antara Pemda dan K/L dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus di daerah,” imbuhnya.

Dia menambahkan, belum lama ini gubernur di tanah Papua telah membentuk asosiasi. Wempi secara khusus memacu stakeholder lainnya untuk membentuk perkumpulan serupa, meliputi anggota MRP, hingga DPRP. Setelah asosiasi tersebut terbentuk, mereka diajak bersama-sama menyuarakan aspirasi untuk kemajuan Tanah Papua.

Lebih lanjut, berkaitan dengan kewenangan khusus, Wempi berharap, kementerian/lembaga teknis yang bertugas dalam asistensi pembangunan di 4 DOB agar menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Adapun kementerian/lembaga itu dapat mencontoh kebijakan Kemendikbudristek yang telah membentuk Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua.

“Kemudian strategi atau kebijakan yang perlu kita lakukan yaitu perlu dilakukan sosialisasi dan supervisi oleh pemerintah kepada pemerintah daerah secara lebih intensif dalam rangka memberikan pemahaman terhadap daerah,” tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, kegiatan itu turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Papua Tengah.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana
GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana
Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan
Perkuat Tata Kelola Desa, Mendagri Dorong BPD Berperan Aktif sebagai Mitra Pengawas Kepala Desa
Mendagri Tito Karnavian: Gedung Berisiko Tinggi Wajib Dilengkapi APAR, Sprinkler, dan Jalur Evakuasi Aman
DLH Kota Bekasi Apresiasi Capaian Sekolah Penerima Adiwiyata Nasional dan Mandiri 2025
Menghadapi Nataru, Pemda Diminta Pastikan Keamanan Transportasi dan Sistem Peringatan Dini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:11 WIB

Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26 WIB

Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:28 WIB

GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:04 WIB

Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:57 WIB

Perkuat Tata Kelola Desa, Mendagri Dorong BPD Berperan Aktif sebagai Mitra Pengawas Kepala Desa

Berita Terbaru