Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Ditahan, Kemendagri Aktifkan Peran Wakil Kepala Daerah

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar, Kemenag Verifikasi Data Hisab dan Rukyat
Menag: Imlek 2577 Kongzili Momentum Perkuat Keadilan dan Persaudaraan
Kemendagri Dukung Kepengurusan Baru DPP APDESI Periode 2026–2031
Wamendagri Dukung Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Nusa Penida sebagai Green Island
Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue
Indonesia Berdaya–Joyful Ramadhan Diluncurkan, Sasar 9.450 Mustahik Desil 1–3
Aceh Tamiang Terima 1.480 Ekor Sapi dari Presiden dan Kemendagri untuk Mendukung Tradisi Meugang

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 22:11 WIB

Menag: Imlek 2577 Kongzili Momentum Perkuat Keadilan dan Persaudaraan

Senin, 16 Februari 2026 - 14:54 WIB

Kemendagri Dukung Kepengurusan Baru DPP APDESI Periode 2026–2031

Senin, 16 Februari 2026 - 12:45 WIB

Wamendagri Dukung Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Nusa Penida sebagai Green Island

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:39 WIB

Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:44 WIB

Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue

Berita Terbaru