Wakil Ketua DPRD Bekasi: Mutasi ASN Harus Berdasarkan Kompetensi, Bukan Kepentingan Politik

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan bahwa proses rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada prinsip profesionalisme. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dilandasi oleh kepentingan pribadi atau politik, melainkan didasarkan pada kompetensi dan kinerja.

“Kepala daerah harus melihat kompetensi yang dimiliki ASN, agar setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan keahliannya,” terangnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadi menyikapi rencana mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai langkah tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, menciptakan efisiensi birokrasi, serta mencegah praktik korupsi.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Nuryadi menekankan bahwa proses mutasi harus memperhatikan kecocokan antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Pria yang akrab disapa Nung itu juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman calon pejabat dalam memimpin organisasi setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kepercayaan terhadap calon pejabat tidak bisa hanya berdasarkan rekomendasi atau pendapat subjektif semata,” ujarnya.

Menurutnya, pemenuhan syarat kepangkatan dan eselon juga merupakan aspek penting yang harus dipenuhi oleh calon pejabat. Selain itu, penempatan pejabat baru perlu diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah.

Ia menambahkan, memasukkan figur baru dalam struktur pemerintahan dapat memberikan energi segar, selama mereka mampu berkontribusi terhadap pencapaian program-program strategis yang telah dirancang sejak awal masa pemerintahan.

“Pemimpin daerah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Tetapi harus dipastikan bahwa langkah ini bertujuan untuk kemajuan daerah dan bukan sekadar kepentingan politik semata,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi
Korban Ledakan Cimuning Jalani Perawatan ICU, Wawali Bekasi Minta Penanganan Terbaik
Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:01 WIB

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi

Jumat, 3 April 2026 - 08:35 WIB

Korban Ledakan Cimuning Jalani Perawatan ICU, Wawali Bekasi Minta Penanganan Terbaik

Kamis, 2 April 2026 - 13:42 WIB

Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Berita Terbaru