JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan bahwa proses rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengacu pada prinsip profesionalisme. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dilandasi oleh kepentingan pribadi atau politik, melainkan didasarkan pada kompetensi dan kinerja.
“Kepala daerah harus melihat kompetensi yang dimiliki ASN, agar setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan keahliannya,” terangnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadi menyikapi rencana mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menilai langkah tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, menciptakan efisiensi birokrasi, serta mencegah praktik korupsi.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Nuryadi menekankan bahwa proses mutasi harus memperhatikan kecocokan antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Pria yang akrab disapa Nung itu juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman calon pejabat dalam memimpin organisasi setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kepercayaan terhadap calon pejabat tidak bisa hanya berdasarkan rekomendasi atau pendapat subjektif semata,” ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan syarat kepangkatan dan eselon juga merupakan aspek penting yang harus dipenuhi oleh calon pejabat. Selain itu, penempatan pejabat baru perlu diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah.
Ia menambahkan, memasukkan figur baru dalam struktur pemerintahan dapat memberikan energi segar, selama mereka mampu berkontribusi terhadap pencapaian program-program strategis yang telah dirancang sejak awal masa pemerintahan.
“Pemimpin daerah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Tetapi harus dipastikan bahwa langkah ini bertujuan untuk kemajuan daerah dan bukan sekadar kepentingan politik semata,” pungkasnya.(*)














