Wakil Gubernur Dimyati: PAW DPRD Harus Dimaknai sebagai Tanggung Jawab Menyerap Aspirasi Rakyat

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN, yakni Riyan Hidayat yang menggantikan Ahmad Farizi. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah.

​“Hal itu sebagai bentuk check and balance. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan. Harus terus diawasi,” kata Dimyati di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (27/1/2026).

​Dimyati mengungkapkan bahwa PAW anggota DPRD Banten harus dimaknai sebagai pemindahan tanggung jawab dalam menyalurkan serta merealisasikan aspirasi masyarakat.

​“Berbagai keluhan masyarakat harus bisa dipenuhi. Ini memang tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu, anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” tuturnya.

​Selain itu, Dimyati menegaskan bahwa PAW juga bertujuan menjaga keberlanjutan kinerja legislatif agar tetap berjalan secara optimal.

​“Karena di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dari daerah pemilihan (dapil)nya,” imbuhnya.

​Di akhir sambutannya, Dimyati mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Wagub meminta agar seluruh kinerja dan kebijakan baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah terus diawasi.

​Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-35 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

​Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin kepada Riyan Hidayat. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Momentum HUT ke-152, Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kolaborasi
PKB Pandeglang Siap Gelar Muscab, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Tegak Lurus
Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Berbagai Daerah
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Banten Bongkar Lokasi Dugaan Sabung Ayam
PWI Banten Fokus Pembenahan Organisasi dan Peningkatan Kualitas Anggota Pasca Idulfitri
Dorong UMKM dan Pendidikan, FIFGROUP Resmikan Desa Sejahtera Astra di Pandeglang
Kisruh Bupati–Wakil Bupati Lebak Disorot, Dinilai Kurang Kedewasaan Politik
Bapera Perkuat Peran Pemuda, Targetkan Struktur Hingga Tingkat RT pada 2027

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Momentum HUT ke-152, Bupati Pandeglang Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Kolaborasi

Jumat, 3 April 2026 - 16:06 WIB

PKB Pandeglang Siap Gelar Muscab, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Tegak Lurus

Jumat, 3 April 2026 - 11:39 WIB

Kejuaraan Tenis Meja Nasional Gubernur Banten Cup 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Berbagai Daerah

Jumat, 3 April 2026 - 07:55 WIB

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polda Banten Bongkar Lokasi Dugaan Sabung Ayam

Kamis, 2 April 2026 - 21:31 WIB

PWI Banten Fokus Pembenahan Organisasi dan Peningkatan Kualitas Anggota Pasca Idulfitri

Berita Terbaru