Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama dengan menjelaskan adanya penetapan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terkait perkara yang saat ini bergulir di kawasan Pancatama, terdapat surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai Penetapan Sistem Tarif atas Jasa Pelayanan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Pancatama.

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan informasi mengenai penetapan tarif tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menegaskan Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap penetapan tarif tersebut, dapat menempuh mekanisme hukum melalui jalur yang telah ditentukan.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya. (GLA)

 

Sumber : bidhumas

Berita Terkait

Perda PUK Dinilai Tak Lagi Relevan, PWI Dorong Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Ekspor Komoditas Banten Capai Rp40,8 Miliar, UMKM Siap Menembus Pasar Dunia
Tinawati Andra Soni Dorong Gotong Royong Dimulai dari Lingkup Keluarga
Bakti Nayaka Mahambara untuk Andra Soni, Koperasi Award 2026 Apresiasi Komitmen Banten
Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah
Apresiasi Pengabdian, Kapolda Banten Lepas 7 Personel untuk Umrah
Tinawati Andra Soni Pererat Silaturahmi dengan Relawan Jepang Lewat Bancakan Khas Banten
Andra Soni Paparkan Program Sekolah Gratis hingga Bangun Jalan Desa di Hadapan NasDem

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Perda PUK Dinilai Tak Lagi Relevan, PWI Dorong Penguatan Pengawasan dan Sanksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Ekspor Komoditas Banten Capai Rp40,8 Miliar, UMKM Siap Menembus Pasar Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tinawati Andra Soni Dorong Gotong Royong Dimulai dari Lingkup Keluarga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Bakti Nayaka Mahambara untuk Andra Soni, Koperasi Award 2026 Apresiasi Komitmen Banten

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah

Berita Terbaru