Upaya Kemendagri Lindungi Data Pribadi dan Cegah Penyalahgunaan Pinjaman Daring Ilegal

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pindar, dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) hingga desa.

“[Kami akan] melibatkan Pemda-Pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi. Ia menjelaskan sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.

Ia pun menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sanksi, kata Mendagri, akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.

“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 [Pindar] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujar Yusril.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wakil Meteri PPPA dan LPSK Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Korban YTR
Pemerintah Perkuat Payung Hukum Daerah Kepulauan, Wamendagri Bima Dorong Penyempurnaan RUU
Yane Ardian Ajak Maksimalkan Potensi Kelor NTT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Posyandu Naik Kelas, Kini Menangani Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal di Desa
Posyandu Siap Bertransformasi, Ketum TP Posyandu Dorong Registrasi Nasional
Menko AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.400 Madrasah
Menteri Ekraf: Presiden Ajak Publik Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia
Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Wakil Meteri PPPA dan LPSK Perkuat Sinergi Penanganan Kasus Penyiksaan dan Penyekapan Korban YTR

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Perkuat Payung Hukum Daerah Kepulauan, Wamendagri Bima Dorong Penyempurnaan RUU

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:02 WIB

Yane Ardian Ajak Maksimalkan Potensi Kelor NTT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIB

Posyandu Naik Kelas, Kini Menangani Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal di Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:44 WIB

Posyandu Siap Bertransformasi, Ketum TP Posyandu Dorong Registrasi Nasional

Berita Terbaru