JENDEKANUSANTARA.COM, Jakarta — Tahun ini, tenaga honorer mendapat prioritas utama dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Formasi seleksi PPPK kali ini memang difokuskan untuk mengakomodasi tenaga honorer, sementara pelamar di luar kelompok non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi.
Meski demikian, pelamar non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan ketat. Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelamar non-ASN agar dapat lolos seleksi:
- Bekerja di instansi pemerintah.
- Memiliki minimal masa kerja selama 2 tahun.
- Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk syarat pengalaman, terdapat beberapa ketentuan tambahan, yaitu:
- Pengalaman minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana.
- Pengalaman minimal 2 tahun pada jabatan fungsional dengan jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.
- Pengalaman minimal 3 tahun pada jabatan fungsional dengan jenjang ahli muda.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penempatan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam posisi yang sesuai kebutuhan, sekaligus memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN. (*)













