Untuk Guru yang Ingin Jadi Kepala Sekolah, Nadiem Makarim Kenakan Persyaratan Ini

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah merupakan upaya strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru memiliki kesempatan untuk menduduki posisi tersebut. Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk menjadi Kepala Sekolah:

  1. Minimal Lulusan S1 atau D4
    Seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 untuk memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru Penggerak
    Guru yang ingin diangkat menjadi Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat pendidik dan diakui sebagai Guru Penggerak.
  3. Pangkat Minimal III/b atau Guru Ahli Pertama
    Untuk guru PNS, pangkat minimal adalah III/b, sedangkan bagi PPPK harus minimal Guru Ahli Pertama.
  4. Penilaian Kinerja “Baik” Selama 2 Tahun Terakhir
    Konsistensi dalam kinerja juga menjadi pertimbangan, di mana guru harus memiliki penilaian kinerja “Baik” selama dua tahun berturut-turut.
  5. Pengalaman Manajerial Minimal 2 Tahun
    Pengalaman dalam bidang manajerial selama minimal dua tahun di bidang pendidikan atau organisasi lainnya menjadi syarat yang tidak kalah penting.
  6. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba
    Seorang Kepala Sekolah harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta bebas dari pengaruh narkoba.
  7. Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin Berat
    Catatan disiplin yang baik menjadi keharusan, di mana calon Kepala Sekolah tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin berat.
  8. Tidak Terlibat Kasus Hukum
    Integritas calon Kepala Sekolah harus terjaga, sehingga mereka tidak boleh sedang terlibat dalam kasus hukum apapun.
  9. Usia Maksimal 56 Tahun
    Usia juga menjadi batasan, di mana seorang guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah tidak boleh lebih dari 56 tahun.

Untuk pengangkatan Kepala Sekolah di sekolah swasta, terdapat kelonggaran, seperti tidak wajib memiliki sertifikat pendidik, tidak harus berpangkat minimal III/b, dan tidak diwajibkan memiliki penilaian kinerja “Baik” selama dua tahun terakhir.

Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan Kepala Sekolah yang terpilih benar-benar mampu membawa perubahan positif dan memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri
PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan
Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba
Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan
Penegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan
Formabes Laporkan Dugaan Pelanggaran Digital, Minta Komdigi Periksa Aplikasi Live Streaming
PDI Perjuangan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:12 WIB

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:19 WIB

Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:06 WIB

PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:06 WIB

Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:42 WIB

Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Berita Terbaru